Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2020

Heboh Soal Pasien di Rumah Sakit Sragen Tak Memperoleh Hak Pilih, Ini Hasil Verifikasi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen melakukan verifikasi berkaitan kabar adanya sebagian besar pasien tidak memperoleh hak suara.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono
Komisioner Bawaslu Sragen, Widodo (kanan) saat menyampaikan hasil verifikasi terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkada 2020. 

Komisioner Bawaslu Sragen, Edy Suprapto menjelaskan, hal tersebut berpotensi melanggar pasal 178 UU Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) 6 tahun 2020.

"Dalam dua aturan itu disebutkan semua pemilih harus dijamin untuk menggunakan hak pilihnya," papar Edy, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan di Exit Tol Pungkruk Sragen, Bermula Lintasi Genangan Air Lalu Hilang Kendali

Baca juga: Tidak Ada Klaster Covid-19 Pilkada 2020, Bawaslu Sragen : Berkat Penerapan Protokol Kesehatan 

Baca juga: Dugaan Kotak Amal Buat Danai Kelompok Terorisme, Baznas Sragen : Tidak Ada Hal Seperti Itu

Baca juga: Perlintasan Kereta Tanpa Palang di Sragen Kembali Memakan Korban, Seorang Pengendara Motor Tewas

Kata dia, saat pemungutan suara kemarin, tidak semua pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang sedang dirawat di rumah sakit maupun di Technopark Sragen mendapat pelayanan itu.

"Seharusnya dilayani oleh enam TPS yang ada di dekatnya," tuturnya.

Untuk itu, Bawaslu Sragen akan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran pelayanan pemungutan suara di rumah sakit.

"Akan kami investigasi dan plenokan," ujar dia.

Edy menyebutkan, KPU Sragen diduga melakukan pelanggaran pidana, administrasi, dan etik.

"Sedang kami dalami tapi kasus itu sudah kami registrasi. Bahkan sudah kami bahas dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," ujarnya.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati berkunjung ke TPS 01 Desa Plupuh, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Senin (8/12/2020).
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati berkunjung ke TPS 01 Desa Plupuh, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Senin (8/12/2020). (TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono)

Tidak Ditemukan Klaster Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen bersyukur Pilkada 2020 sudah selesai dan tidak ada klaster baru terkait dengan Covid-19. 

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo mengatakan, keberhasilan pelaksanaan Pilkada 2020 tanpa ada klaster baru, tidak terlepas dari penegakan protokol kesehatan. 

"Alhamdulillah Pilkada tetap berlangsung dan tidak memunculkan klaster," katanya dalam jumpa pers pada Jumat (18/12/2020). 

Bawaslu punya peran dalam mengurangi penyebaran Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara yaitu melakukan sosialisasi kepada para pemilih. 

"Kami sosialisasikan semua hal menyangkut protokol kesehatan," katanya. 

Baca juga: Update Corona Solo 17 Desember 2020: Pasien Terus Bertambah Jelang Libur Nataru,Sehari 47 Kasus Baru

Baca juga: Pilkada Sragen 2020, KPU Sragen Beri Waktu 3x24 Jam Untuk Ajukan Gugatan

Menurut pengawasan Bawaslu Sragen di setiap TPS yang ada, penegakan protokol kesehatan berjalan sesuai semestinya. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved