Pilkada Sragen 2020
Heboh Soal Pasien di Rumah Sakit Sragen Tak Memperoleh Hak Pilih, Ini Hasil Verifikasi Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen melakukan verifikasi berkaitan kabar adanya sebagian besar pasien tidak memperoleh hak suara.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Komisioner Bawaslu Sragen, Edy Suprapto menjelaskan, hal tersebut berpotensi melanggar pasal 178 UU Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) 6 tahun 2020.
"Dalam dua aturan itu disebutkan semua pemilih harus dijamin untuk menggunakan hak pilihnya," papar Edy, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan di Exit Tol Pungkruk Sragen, Bermula Lintasi Genangan Air Lalu Hilang Kendali
Baca juga: Tidak Ada Klaster Covid-19 Pilkada 2020, Bawaslu Sragen : Berkat Penerapan Protokol Kesehatan
Baca juga: Dugaan Kotak Amal Buat Danai Kelompok Terorisme, Baznas Sragen : Tidak Ada Hal Seperti Itu
Baca juga: Perlintasan Kereta Tanpa Palang di Sragen Kembali Memakan Korban, Seorang Pengendara Motor Tewas
Kata dia, saat pemungutan suara kemarin, tidak semua pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang sedang dirawat di rumah sakit maupun di Technopark Sragen mendapat pelayanan itu.
"Seharusnya dilayani oleh enam TPS yang ada di dekatnya," tuturnya.
Untuk itu, Bawaslu Sragen akan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran pelayanan pemungutan suara di rumah sakit.
"Akan kami investigasi dan plenokan," ujar dia.
Edy menyebutkan, KPU Sragen diduga melakukan pelanggaran pidana, administrasi, dan etik.
"Sedang kami dalami tapi kasus itu sudah kami registrasi. Bahkan sudah kami bahas dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," ujarnya.

Tidak Ditemukan Klaster Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen bersyukur Pilkada 2020 sudah selesai dan tidak ada klaster baru terkait dengan Covid-19.
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo mengatakan, keberhasilan pelaksanaan Pilkada 2020 tanpa ada klaster baru, tidak terlepas dari penegakan protokol kesehatan.
"Alhamdulillah Pilkada tetap berlangsung dan tidak memunculkan klaster," katanya dalam jumpa pers pada Jumat (18/12/2020).
Bawaslu punya peran dalam mengurangi penyebaran Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara yaitu melakukan sosialisasi kepada para pemilih.
"Kami sosialisasikan semua hal menyangkut protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Update Corona Solo 17 Desember 2020: Pasien Terus Bertambah Jelang Libur Nataru,Sehari 47 Kasus Baru
Baca juga: Pilkada Sragen 2020, KPU Sragen Beri Waktu 3x24 Jam Untuk Ajukan Gugatan
Menurut pengawasan Bawaslu Sragen di setiap TPS yang ada, penegakan protokol kesehatan berjalan sesuai semestinya.