Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Refly Harun Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Sebarkan Ujaran Kebencian Kepada NU

Sosok yang juga aktif sebagai pengamat politik ini dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) ke Bareskrim Polri.

(Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Kabar terbaru datang dari Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.

Sosok yang juga aktif sebagai pengamat politik ini dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) ke Bareskrim Polri, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Sritex Akui Terima Orderan Tas Bansos dari Kemensos, Tapi Ada Perjanjian Nilai Proyek Dirahasiakan

Baca juga: Akhir Cerita Kades di Sragen & Suaminya, Pungli Setengah Miliar, Divonis 2 Tahun & Denda Rp 100 Juta

Laporan itu didaftarkan seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio dalam nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM tertanggal Jumat 18 Desember 2020.

Hal tersebut dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Iya benar," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih akan melakukan analisa terhadap laporan tersebut.

Setelah itu, nantinya penyidik baru melakukan proses pemanggilan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.

"Masih dipelajari dulu," ujarnya.

Diketahui dalam laporan tersebut, Refly Harun dipersoalkan terkait unggahan videonya di akun sosial media Youtube bernama Refly Harun.

Baca juga: Ancaman Wali Kota Solo FX Rudy : Kalau Ada yang Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Langsung Rapid Test

Adapun video yang dipersoalkan berjudul 'GUS NUR, NAHDLIYIN OPOSISI!!!'.

Dalam laporan itu, Refly diduga melakukan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik ke seluruh rakyat Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama (NU).

Pelapor menduga Refly melanggar Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Refly Harun Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI: Tanpa Pengawalan Masyarakat, Kasus Ini Bisa Hilang

Ahli hukum tata negara sekaligus pengamat politik Refly Harun beri tanggapan soal kasus tewasnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada Senin (7/12) lalu.

Hal ini juga berkaitan dengan keterlibatan institusi Komnas HAM dalam menyelidiki kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved