Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Sukoharjo Godok Perda Pelanggaran Prokes, Sanksi Denda untuk Pelaku Usaha Rp 250 Ribu - Rp 1 Juta

Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan sanksi pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Sukoharjo terus digodok. 

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil Tri
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo menjelaskan kondisi truk yang dibakar massa. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan sanksi pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Sukoharjo terus digodok. 

Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, draf Raperda tersebut saat ini tengah dikaji ditingkat Provinsi. 

"Ini tengah di evaluasi Gubernur," katanya, Senin (21/12/2020).

Sebelum dilakukan evaluasi ditingakat provinsi, draf Raparda tersebut sudah dibahas Pemkab Sukoharjo bersama DPRD Sukoharjo.

Baca juga: Ancaman Pidana Menanti, Jika Bikin Kerumunan dan Tak Dengar Imbauan Polisi di Sukoharjo saat Nataru

Baca juga: Nekat Gelar Pesta Perayaan Malam Tahun Baru 2021 di Sukoharjo? Dibubarkan dan Sanksi Pidana Menanti

Pemkab Sukoharjo menggandeng tim dari UNS dalam penyusunan draf Perda ini. 

Heru mengatakan, Perda ini untuk memberikan kekuatan hukum dari Perbup Bupati Sukoharjo nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan dalam Penanganan Covid-19. 

Sebab, Perbup tersebut dinilai memiliki kekuatan hukum yang lemah, untuk dijadikan landasan penindakan denda. 

"Kalau sanksi yang diberikan hampir sama dengan Perbup kemarin," jelasnya. 

"Hanya saja, dengan Perbup itu kan kekuatan hukumnya lemah," imbuhnya. 

Dari Perbup nomor 52 tahun 2020 itu, denda untuk tidak mengenakan masker saat di luar rumah sebesar Rp 50 ribu.

Jika telah tertangkap beberapa kali, denda akan naik hingga Rp 100 ribu. 

Sedangkan untuk pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan dikenakan denda Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

"Akhir tahun ini, insyaAllah sudah selesai. Nanti tinggal penetapan," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved