Heboh Orang Geruduk BPR di Solo
Hasil Pengembangan Aksi Geruduk BPR Adipura Solo, Polisi : Ada yang Gerakkan, Masalah Utang Piutang
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada 37 orang yang diamankan dari kasus ini.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi mengembangan pada kasus penggerudukan kantor PT BPR Adipura Santosa di Jalan Veteran 194 Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Selasa (22/12/2020).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada 37 orang yang diamankan dari kasus ini.
Dia mengatakan, pemeriksaan akan terus dilakukan terkait peran dari masing-masing massa.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan," papar dia kepada TribunSolo.com.
Baca juga: LIVE STREAMING: Konferensi Pers Presiden Jokowi Terkait Reshuffle Kabinet
Baca juga: Kronologi Puluhan Orang Geruduk BPR Adipura Solo : Kejar-kejaran saat Ditangkap, Kondisinya Mencekam
Ade Safri mengatakan, kelompok yang menggeruduk kantor BPR di jalan Veteran ini digerakkan oleh seseorang yang masih diburu.
"Kita masih mendalami peran dari penggerak ini," kata dia.
Saat masih penggerudukan dirinya sempat mencari permasalahan, jika bukan masalah utang piutang.
Tetapi hasil pengembangan dan informasi saksi-saksi, lanjut dia, karena motif utang piutang.
Disebutkan bahwa kelompok tersebut digerakkan seseorang untuk menagih utang pada karyawan BPR.
"Tapi karyawan BPR itu sudah tidak bekerja disana (BPR)," ungkapnya.
"Sebenarnya sudah tidak ada hubungannya lagi," tambah dia menekankan.
Namun, yang disayangkan adalah aksi premanisme karena melakukan pengancaman.
Selain itu, massa sempat menghalangi nasabah lain dan polisi masuk untuk melakukan mediasi di kantor BPR.
Atas perbuatannya mereka, para pelaku ini dijerat pasal 33 tentang tentang ancaman kekerasan.
"Hukumannya satu tahun penjara," paparnya.
Kronologi Kejadian
Kondisi PT BPR Adipura Santosa sempat mencekam saat puluhan orang tak dikenal tiba-tiba menggeruduk kantor tersebut, Selasa (22/12/2020).
Bahkan video aksi kejar-kejaran polisi mengamankan puluhan orang di kawasan yang berada di Jalan Veteran 194 Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo itu sempat viral.
Lantas bagaimanakah kronologi sesungguhnya?
Berdasarkan keterangan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, jika polisi mendapatkan kabar penggerudukan massa tersebut pada pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Viral Video Preman Rusuh di BPR Jalan Veteran Solo, Ini Penjelasan Polisi : Bukan Soal Utang Piutang
Baca juga: Dikawal Tim Sparta & Brimob, 25 Orang yang Geruduk BPR Adipura Ditangkap, Dibawa ke Mapolresta Solo
"Ada laporan masuk ada massa yang melakukan aksi premanisme di BPR di Kecamatan Serengan," papar dia kepada TribunSolo.com.
Ada puluhan orang yang datang, kemudian berteriak - teriak melakukan pengancaman pada pihak BPR.
Mendapati demikian, beberapa menit kemudian pihak BPR menghubungi Polsek Serengan dan dilanjutkan ke Polresta Solo.
"Ada puluhan yang datang melakukan ancaman psikis," ungkap dia.
Saat itu Polresta Solo datang melakukan pengamanan dan bergerak ke TKP dengan menerjunkan puluhan personel.
Yalni adari Tim Sparta (Sang Penjaga Surakarta) dan Tim Anti Anarkis Brimob Yon C Pelopor Polda Jateng.
Saat polisi datang lanjut dia, sempat terjadi kejar-kejaran di kawasan depan PT BPR Adipura Santosa yang saat itu ramai dengan pengendara.
Ade Safri melanjutkan, massa yang menggeruduk kantor BPR Veteran tersebut melakukan praktik peremanisme.
Dikatakan, mereka melakukan pengancaman pada petugas BPR Adipura Santosa.
"Kita tindak dan angkut sekitar 25 orang ke Mapolresta Solo," jelasnya.
Dari keterangan Ade Safri, ada sebagian massa yang tertangkap membawa alat pemukul.
Dia menekankan, mereka yang menyerang BPR Adipura agar menjaga kondusifitas di Solo.
"Kita akan lakukan penindakan dengan tegas," jelas dia.
"Kita berantas aksi premanisme," akunya menekankan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Geruduk BPR Adipura Veteran Solo, Puluhan Orang Bawa Tongkat Besi Diamankan Polisi
Baca juga: Update Penggerudukan di BPR Adipura Veteran Solo, Kapolresta Solo : Tak Ada Kaitan Utang Piutang
Lebih lanjut dia mengungkapkan, mereka yang menggeruduk itu, tidak berkaitan dengan masalah utang piutang di kantor BPR Adipura Santosa.
"Kita amankan juga kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kendaraan," papar dia.
Kemudian massa yang menggeruduk itu diamankan dan dibawa ke Mapolresta Solo sekitar pukul 11.00 WIB.
Bawa Tongkat Besi
Sebelumnya, puluhan orang menggeruduk PT BPR Adipura Santosa di Jalan Veteran 194 Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Selasa (22/12/2020).
Dari pantauan TribunSolo.com, puluhan orang yang di antaranya berbadan besar itu tiba di kantor Bank Perkreditan Rakyat alias BPR tersebut pukul 09.30 WIB.
Belum diketahui duduk persoalan dari aksi penggerudukan tersebut.
Baca juga: Reshuffle Kabinet, Wali Kota dari PDIP FX Rudy & Risma Berpeluang Isi Posisi Mensos, Ini Prediksinya
Baca juga: Meski Anak Presiden, Gibran Tak Akan Pengaruhi Para Menteri, Bila Dilantik Jadi Wali Kota Solo Nanti
Namun orang - orang yang datang menggeruduk tersebut membawa tongkat besi.
Terlihat di lapangan petugas kepolisian sudah mengamankan orang - orang tersebut.
Mereka yang diamankan telihat telanjang dada dan sebagian ada yang bertato di tubuh.
Sebelum diangkut, menggunakan truk Polresta Solo, mereka diminta duduk di sekitar lokasi.
Sampai berita ini diturunkan, TribunSolo.com masih mencari konfirmasi dari Kapolresta Solo dan pihak BPR.
Imbauan Tegas Kapolresta
Tim penyidik kerumunan gabungan disiapkan guna menghadapi libur Natal dan Tahun Baru.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tim tersebut akan diturunkan dalam kondisi tertentu.
Apabila masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan melawan aparat saat diberi imbauan, tim penyidik
Termasuk pihak-pihak yang berkerumun ataupun menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Libur Panjang Akhir Tahun Bonbin Jurug Solo Dibuka, Tapi Anak di Bawah Umur 15 Tahun Dilarang Masuk
Baca juga: Poin Surat Edaran Wali Kota Solo, Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Rapid Test di Tempat
Tim penyidik diberikan kewenangan menjerat mereka dengan pasal pidana.
"Apabila dalam pembubaran (kerumunan) yang dilakukan petugas mendapat perlawan atau tidak dihiraukan, penyidik (bisa) menjerat pasal pidana bagi pelaku kerumunan," kata Ade, Senin (21/12/2020).
Selain tim penyidik, sambung Ade, tim pengurai kerumunan (TPK) akan diterjunkan.
Tim pengurai tersebut terdiri dari gabungan personel TNI, Polri dan Satpol PP.
"(Tugasnya) memburu dan memonitor setiap kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan," tutur Ade.
Ade mengungkapkan tujuh ratusan personel gabungan akan disiagakan untuk mengamankan momen liburan Natal dan Tahun Baru.
"Menurunkan sebanyak 750 personel, baik Polri maupun TNI serta Satpol PP," ungkapnya.
Berkerumun Langsung di-Rapid
Warga Solo dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah kasus yang terus meroket.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor : 067/3205.
Surat edaran tersebut tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Surakarta.
Baca juga: Pernyataan Tegas Kapolresta Solo Bila Ada Kerumunan Nataru di Solo: Kita Akan Bubarkan
Baca juga: Sederet Fakta Penetapan Tersangka Habib Rizieq : Kerumunan dan Melanggar Protokol Kesehatan
Dalam surat edaran penerapan disiplin protokol kesehatan, terdapat sebuah poin yang menyebutkan masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Berikut isi poin tersebut :
Warga masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, meliputi :
a. Kegiatan lebih dari 5 (lima) orang di tempat umum; atau
b. Kegiatan di lingkungan, rumah tinggal berupa resepsi pernikahan, tasyakuran, dan sebagainya.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, sanksi bagi pelanggar aturan tersebut telah disiapkan.
Uji rapid test menjadi satu sanksi yang disiapkan.
"Kalau ada yang berkerumun lebih dari lima, maka langsung diuji rapid test," kata Rudy, Minggu (20/12/2020).
"Langsung rapid test di tempat, bila reaktif langsung diangkut," tambahnya.
Pernyataan Tegas Kapolresta Solo Bila Ada Kerumunan Nataru di Solo: Kita Akan Bubarkan
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta jajarannya tegas pada warga yang nekat berkerumun saat Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Luthfi bahkan mengancam bakal "tabrak dan bubarkan" jika warga tak mengindahkan peringatan polisi.
Perintah tersebut rupanya bakal ditinaklanjuti Polresta Solo.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Beri Sanksi Tegas Penyelenggara Acara yang Bikin Kerumunan
Baca juga: Peresmian Gedung LPFK Solo Dihadiri Menkes Terawan, Ini Momen Tak Jaga Jarak di Tengah Kerumunan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tak segan membubarkan massa jika nekat berkerumun saat nataru.
"Pada awalnya himbauan untuk segera membubarkan diri, jika responnya belum ada akan kita bubarkan paksa," katanya Minggu (20/12/2020).
Pihaknya bakal menerjunkan 6 Tim Pengurai Kerumunan di beberapa titik di Kota Solo.
Masing masing tim sendiri berisi 40 personel, yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP.
"Jika belum juga bubar dan ada perlawanan maka tahapan yang lebih represif sudah kita siapkan dengan menurunkan Tim Pengurai Kerumunan yang akan menyeret terhadap para pelaku kerumunan," papar dia.
"Maupun penyelenggara kerumunan pada proses hukum pidana sesuai pasal pidana yang disangkakan nantinya," terang Ade.
Tak hanya itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Solo untuk menggelar rapid test dadakan.
"Jika hasil nya reaktif langsung dibawa ke asrama haji Donohudan untuk isolasi," katanya.
Ade menyampaikan, hal tersebut harus dilakukan untuk menekan angka persebaran covid-19 di Kota Solo.
"Sikap tegas ini dilakukan, semata mata untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di tengah pandemi saat ini," tandasnya.
Dibubarkan Langsung
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta jajarannya tegas pada warga yang nekat berkerumun saat Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Luthfi bahkan mengancam bakal "tabrak dan bubarkan" jika warga tak mengindahkan peringatan polisi.
Perintah tersebut rupanya bakal ditinaklanjuti Polresta Solo.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Beri Sanksi Tegas Penyelenggara Acara yang Bikin Kerumunan
Baca juga: Peresmian Gedung LPFK Solo Dihadiri Menkes Terawan, Ini Momen Tak Jaga Jarak di Tengah Kerumunan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tak segan membubarkan massa jika nekat berkerumun saat nataru.
"Pada awalnya himbauan untuk segera membubarkan diri, jika responnya belum ada akan kita bubarkan paksa," katanya Minggu (20/12/2020).
Pihaknya bakal menerjunkan 6 Tim Pengurai Kerumunan di beberapa titik di Kota Solo.
Masing masing tim sendiri berisi 40 personel, yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP.
"Jika belum juga bubar dan ada perlawanan maka tahapan yang lebih represif sudah kita siapkan dengan menurunkan Tim Pengurai Kerumunan yang akan menyeret terhadap para pelaku kerumunan," papar dia.
"Maupun penyelenggara kerumunan pada proses hukum pidana sesuai pasal pidana yang disangkakan nantinya," terang Ade.
Tak hanya itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Solo untuk menggelar rapid test dadakan.
"Jika hasil nya reaktif langsung dibawa ke asrama haji Donohudan untuk isolasi," katanya.
Ade menyampaikan, hal tersebut harus dilakukan untuk menekan angka persebaran covid-19 di Kota Solo.
"Sikap tegas ini dilakukan, semata mata untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di tengah pandemi saat ini," tandasnya. (*)