Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Ribuan Wanita Klaten Bakal Jadi Janda, Terbanyak Gegara Pertengkaran Terus Menerus, Selama Pandemi

Sebanyak 1.482 perkara penceraian yang diterima PA Klaten, masing-masing 4.02 cerai talak, dan 1.080 cerai gugat.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
grid.id
Inilah penyebab perceraian yang paling banyak terjadi 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebanyak 1.482 pasangan suami istri (pasutri) mengajukan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Klaten selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Panitera Pengadilan Agama Klaten, Aziz Nur Eva mengatakan dari ribuan itu, faktor penyebab terjadinya penceraian yaitu masalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Ribuan itu kalkulasi sejak awal Januari hingga menjelang akhir tahun ini.

"Ada 1.482 perkara penceraian yang kami terima," ucap dia kepada TribunSolo.com, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Ravi Bhatia Blak-blakan Ungkap Alasan Cerai dari Yulida, Akui Dulu Buru-buru Menikah karena Insiden

Baca juga: Reaksi Bunga Citra Lestari, Saat Ditanya Maia Adakah Keinginan Menikah Lagi Setelah Menjanda

Dikatakan, dari sebanyak 1482 perkara penceraian yang diterima PA Klaten, masing-masing 4.02 cerai talak, dan 1.080 cerai gugat.

Sementara perceraian yang terjadi karena beberapa, faktor di antaranya paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus yaitu 775 perkara.

Lebih lanjut Aziz menyebutkan ada 365 perkara karena faktor meninggalkan salah satu pihak.

Selain itu, faktor ekonomi juga masuk dalam penyebab terjadinya perceraian yang diterima PA Klaten, yaitu 302 perkara.

"Ada faktor-faktor lain penyebab terjadinya penceraian yang kami terima, dari madat, judi, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, kawin paksa, dan murtad," ucapnya.

Cara Mengurus Surat Cerai

Di masa pandemi Covid-19 kasus perceraian meningkat.

Diduga kasus perceraian meningkat akibat masalah ekonomi.

Pasalnya banyak karywan yang kena PHK sehingga kondisi ekonomi sebuah keluarga tak bisa berjalan dengan baik.

Ini membuat para istri kurang mendapat jaminan dari pihak suami dan memilih untuk bercerai.

Seperti yang diketahui mengurus perceraian bukanlah perkara yang mudah sehingga banyak orang akan menyewa jasa advokat.

Ilustrasi
Ilustrasi (Pixabay)

Karena lebih mudah dan tak perlu pusing lagi tetapi biaya yang harus dikeluarkan tidaklah sedikit.

Lalu bagaimana?

Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa pengacara.

Baca juga: Cara Lapor Surat Tagihan Pajak (STP), Perhatikan Apa Saja yang Dibutuhkan

Baca juga: Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah, Persiapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Sudah Rusak atau Hilang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut syarat dan cara surat perceraian sendiri

Sebelum mengurus surat guatan cerai sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang akan diperlukan seperti:

1.    Surat nikah asli

2.    Fotokopi surat nikah

3.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat

4.    Surat keterangan dari kelurahan

5.    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

6.    Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)

7.    Meterai

* Jika Anda juga menuntut harga gono gini sebaiknya siapkan berkas-berkas seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.

Cara mengurus surat perceraian sendiri

Menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dalam pengajuan gugatan cerai.

Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan Agama atau Negeri terdekat.

Membuat surat gugatan, dalam surat gugatan cerai harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan juga harus bisa diterima pengadilan misalnya ada penganiayaan.

Menyiapkan biaya perceraian seperti biaya pendaftaran, biaya materai, biaya proses, biaya redaksi dan biaya panggilan sidang.(Biaya yang dikeluarkan bisa berbeda-beda tergantung dari kedua pihakyang bercerai)

Mengetahui tata cara dan proses persidangan  seperti mengikuti mediasi. Diharapkan dengan adanya mediasi ada kesempatan dari kedua belah pihak untuk berdamai. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.

Jika Anda masih bingung dan tidak mau mengurus sendiri gugatan cerai, Anda bisa menyewa jasa pengacara yang akan melancarkan semua masalah perceraian Anda.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved