Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Heboh Orang Geruduk BPR di Solo

14 Motor dan 8 Mobil Pelaku Penggerudukan BPR Adipura Solo Ikut Diamankan, Polisi Dalami Pidana Lain

Kapolresta Solo mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 motor dan 8 mobil yang digunakan dalam aksi penggerudukan BPR Adipura Solo

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Puluhan orang diamankan saat menggeruduk PT BPR Adipura Santosa di Jalan Veteran 194 Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, diamankan Polresta Selasa (22/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 14 Motor dan 8 Mobil Ikut Diamankan Polisi terkait kasus penggerudukan BPR Adipura Solo.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, mereka selain mengamankan para pelaku juga mengamankan kendaraan yang mereka gunakan. 

Baca juga: 3 Orang Tersangka Penggerudukan BPR Adipura Solo Berperan jadi Penggerak Lapangan

Baca juga: Geruduk BPR Adipura Solo, 37 Orang Diamankan & Diperiksa, Kapolresta : Peran Masih Didalami

Baca juga: Hasil Pengembangan Aksi Geruduk BPR Adipura Solo, Polisi : Ada yang Gerakkan, Masalah Utang Piutang

Ada 14 motor dan 8 mobil yang diamankan di Mapolresta Solo.

Dari motor yang diamankan ini diduga ada dokumen yang tidak sesuai dengan dokumen yang ada.

"Nanti soal kedaraan ini akan kita lakukan penyelidikan khusus lagi apakah terkait tindak pidana lain," papar dia.

Diketahui, Sebanyak 3 Orang tersangka dari total 37 tersangka Penggerudukan BPR Adipura Solo berperan sebagai penggerak lapangan.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada tiga orang tersangka yang bergerak jadi motor di lapangan.

"Dari 37 tersangka ada tiga yang jadi penggerak di lapangan," jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (24/12/2020).

Para tersangka ini melakukan aksi premanisme di BPR Adipura Santosa beberapa waktu lalu.

"Mereka melakukan tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan," papar dia.

Polresta Solo menegaskan tidak akan memberikan ruang pada aksi premanisme dan aksi yang menggangu kondusifitas Solo.

Sebanyak 37 orang yang diamankan terkait kasus Penggerudukan BPR Adipura Santosa beberapa waktu lalu dinyatakan tersangka.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, mereka telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

"Tadi malam sudah kita lakukan gelar perkara dan 37 semuanya tersangka," tegas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (24/12/2020).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved