Berita Klaten Terbaru
Senangnya Napi di Klaten, Sudah Terima Remisi, Dapat Fasilitas Video Call dengan Keluarga saat Natal
Dari 16 warga binaan yang mendapat remisi Natal 2020 tersebut terbagi dalam berbagai potongan masa tahanan.
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Narapidana atau warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Klaten mendapatkan 'fasilitas' di tengah perayaan Natal.
Ya, ada belasan mendapat pemotongan masa tahanan, tetapi tidak ada yang langsung bebas.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan narapidana anak didik dan kegiatan kerja (Binadik dan Giatja) Lapad Klas II B Klaten, Roni Asmoro mengatakan jika terdapat 16 warga binaan yang mendapatkan masa remisi.
"Untuk remisi Natal ini ada dua jenis, yakni remisi khusus 1 atau remisi sebagian ini ada sebanyak 16 warga binaan, kemudian untun remisi khusus 2 atau yang bebas langsung tidak ada," ujarnya saat ditemui di Lapas Klas II B Klaten, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Natal, 19 Umat Narsani di Jeruji Besi Sragen Terima Remisi, Ada yang Dipotong 15 hari hingga Sebulan
Baca juga: Kisah Warga Karanganyar Jalani Natal saat Pandemi, Ibadah di Rumah, Akui Tetap Khidmat dan Khusyuk
Ia menjelaskan, dari 16 warga binaan yang mendapat remisi Natal 2020 tersebut terbagi dalam berbagai potongan masa tahanan.
Baca juga: Obyek Wisata Air di Klaten Ditutup Saat Liburan Natal dan Tahun Baru 2021
"Besaran remisi yang diusulkan itu, ada yang dapat potongan 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan 12 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang," jelasnya.
Roni menambahkan, adapun belasan warga binaan yang mendapat remisi Natal 2020 tersebut sebagian besar merupakan warga binaan yang tersandung kasus penyalahgunaan Narkoba.
"Rata-rata kasusnya narkoba, yang kasusnya terkena hukuman di atas empat sampai lima tahun. Tapi warga binaan ini sudah dapat remisi di tahun kedua," tambahnya.
Kemudian, Roni mengatakan, untuk kunjungan keluarga kepada warga binaan selama Natal 2020 di Lapas Klas II B Klaten belum diperbolehkan untuk bertatap muka secara langsung, hal itu dilakukan guna mencegah penularan COVID-19.
"Kita ganti jadi kunjungan online agar keluarga tetap bisa bertemu dengan warga binaan meski hanya lewat sambungan telepon atau video call," tandasnya.
Baca juga: Dapat Remisi Lebaran 2020, Ini Perkiraan Waktu Abu Bakar Baasyir Bebas dan Kembali ke Solo
Baca juga: Natal Terakhir FX Rudy Jadi Wali Kota Solo : Gegara Pandemi, Tak Gelar Open House di Lodji Gandrung
Napi di Klaten Dapat Remisi
Momen Hari Raya Natal menjadi kebahagian tersendiri bagi umat Nasrani, meskipun masih berada di jeruji besi.
Ya, ada belasan orang narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen, Jumat (25/12/2020).
Kasi Pembinaan Nara Pidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo mengatakan ada 19 orang napi yang disetujui mendapatkan remisi.
Baca juga: Libur Natal, Ratusan Kendaraan Masuk Tol Solo-Ngawi via Pungkruk Sragen, Kondisi Padat Seusai Magrib
Baca juga: HUT ke-75 RI, 160 Narapidana di Solo Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 1 Diantaranya WNA
"Total narapidana yang beragama Nasrani sebanyak 47 orang, yang mendapatkan remisi 19. Sisanya belum memenuhi syarat," terang dia.
Agung melanjutkan, sebanyak 19 narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang pulang.
Mereka hanya mendapatkan pengurangan hukuman.
Yakni 15 hari kepada satu orang, satu bulan 17 orang dan satu bulan 15 hari sebanyak satu orang.
Sementara untuk penghuni lapas sendiri sebanyak 482 orang.
Narapidana yang mendapat remisi tersebut berlatar belakang berbeda kasus diantaranya narkotika sebanyak 15 orang.
Pasal 303 KUHP atau pemalsuan satu orang, pasal 372 tentang penggelapan dan UUPA sebanyak dua orang.
Kalapas Kelas IIA Sragen Purwoko Suryo Pranoto membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly pada upacara pemberian remisi khusus kepada narapidana.
Dia menyampaikan pemerintah sangat mengapresiasi keberhasilan narapidana mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam perubahan sikap dan perilaku sehari-hari.
Baca juga: 147 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Klaten Dapat Remisi dari Kemenkumham, Begini Rinciannya
Baca juga: Dapat Remisi Lebaran 2020, Ini Perkiraan Waktu Abu Bakar Baasyir Bebas dan Kembali ke Solo
Oleh karena itu, adanya apresiasi pemerintah melalui penghargaan atau hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman (remisi), sebagai salah satu wujud bentuk pembinaan.
Diharapkan dapat menyemangati semuanya agar terus berupaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga dapat segera berinteraksi kembali dengan masyarakat.
Pemberian remisi khusus Natal juga merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan yaitu pemberian hak remisi kepada narapidana dan anak.
"Perayaan natal bagi umat Kristiani pada tahun ini dalam suasana prihatin karena penyebaran wabah virus Corona sedang melanda dunia," katanya.
Upaya pencegahan melalui peringatan penggunaan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, mengurangi kerukunan hingga pembatasan skala berskala besar masih terus dilakukan.
"Termasuk di unit pelaksanaan teknis permasyarakatan masih diberlakukan penundaan penerimaan tahanan baru."
"Penundaan kegiatan layanan kunjungan serta pelaksanaan sidang melalui video conference di lapas," lanjut Purwoko. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 19 Tahanan Lapas Sragen Dapat Remisi, Tidak Ada yang Pulang
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Belasan Warga Binaan Lapas Klas II B Klaten Terima Remisi Natal 2020