Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Imbas Ratusan Buruh Mogok karena THR Tak Dibayar Penuh, Pemkab Klaten Panggil PT Panen Mas Jogja

Kabid Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Klaten, Heru Wiyono mengatakan pihaknya memanggil kedua pihak untuk diminta klarifikasi.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Buruh mogok tak masuk kerja berkumpul di depan PT Panen Mas Jogja, Dukuh Ngaran, Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Selasa (29/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Klaten bakal memanggil kedua pihak terkait aksi mogok kerja karyawan PT Panen Mas Jogja, Selasa (29/12/2020).

Kabid Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Klaten, Heru Wiyono mengatakan pihaknya memanggil kedua pihak untuk diminta klarifikasi.

"Besok akan memanggil lembaga yang menaungi perusahaan tersebut, baik dari manajemen dan karyawan kami undang untuk kami minta keterangan," jawabnya kepada TribunSolo.com.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, pertemuanakan dilakukan secara kekeluargaan.

Baca juga: Awas, Dirikan Panggung di Jalan & Kampung Sembarangan saat Tahun Baru di Klaten, Dibubarkan Polisi

Baca juga: Mediasi Buruh Pakaian Dalam di Klaten : PT Panen Mas Jogja Janji Lunasi, Meski Belum Pastikan Waktu

Lanjut, ia juga menjamin tidak di-PHK karyawan yang akan dimintai keterangan bersama manajemen.

"Untuk karyawan yang nanti kita undang ke dinas tidak perlu khawatir, jika nanti ada intimidasi dari perusahaan, kami akan tindak," tegasnya.

Tak Ada Hasil

Ratusan buruh dan manajemen PT Panen Mas Jogja menggelar mediasi, Selasa (29/12/2020).

Mediasi dilakukan di kantor pabrik yang berada di berlokasi di Jalan Ngaran-Kuncen, Dukuh Ngaran, Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.

Perwakilan HRD PT Panen Mas Jogja Eka Kusumawati meminta untuk seluruh karyawan dapat memahami kondisi perusahaan saat ini.

Baca juga: Ratusan Buruh Pakaian Dalam Klaten Mogok Kerja, THR Belum Lunas, Padahal Lebaran Sudah Lewat 7 Bulan

Baca juga: Maling Motor Kambuhan di Solo Dicokok : Mulai Mencuri Umur 15 Tahun, Kini Usia 20 Tahun Beraksi Lagi

Ia mengatakan bahwa kondisi perusahaan sedang tidak ideal karena pandemi Covid-19.

"Saat itu kondisi pabrik low order (oderan kecil), awalnya hampir tak ada THR, tetapi kami akhirnya tetap diberikan," ungkapnya.

Dia juga membenarkan pihaknya baru membayar Tunjangan Hari Rata (THR) kepada ratusan buruh hanya 60 persen per orang.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya berjanji sisa dari pembayaran THR tersebut akan dibayarkan akhir tahun 2020 jika kondisi perusahaan memungkinkan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved