Berita Solo Terbaru
Imbas Ratusan Buruh Mogok karena THR Tak Dibayar Penuh, Pemkab Klaten Panggil PT Panen Mas Jogja
Kabid Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Klaten, Heru Wiyono mengatakan pihaknya memanggil kedua pihak untuk diminta klarifikasi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Klaten bakal memanggil kedua pihak terkait aksi mogok kerja karyawan PT Panen Mas Jogja, Selasa (29/12/2020).
Kabid Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Klaten, Heru Wiyono mengatakan pihaknya memanggil kedua pihak untuk diminta klarifikasi.
"Besok akan memanggil lembaga yang menaungi perusahaan tersebut, baik dari manajemen dan karyawan kami undang untuk kami minta keterangan," jawabnya kepada TribunSolo.com.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, pertemuanakan dilakukan secara kekeluargaan.
Baca juga: Awas, Dirikan Panggung di Jalan & Kampung Sembarangan saat Tahun Baru di Klaten, Dibubarkan Polisi
Baca juga: Mediasi Buruh Pakaian Dalam di Klaten : PT Panen Mas Jogja Janji Lunasi, Meski Belum Pastikan Waktu
Lanjut, ia juga menjamin tidak di-PHK karyawan yang akan dimintai keterangan bersama manajemen.
"Untuk karyawan yang nanti kita undang ke dinas tidak perlu khawatir, jika nanti ada intimidasi dari perusahaan, kami akan tindak," tegasnya.
Tak Ada Hasil
Ratusan buruh dan manajemen PT Panen Mas Jogja menggelar mediasi, Selasa (29/12/2020).
Mediasi dilakukan di kantor pabrik yang berada di berlokasi di Jalan Ngaran-Kuncen, Dukuh Ngaran, Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
Perwakilan HRD PT Panen Mas Jogja Eka Kusumawati meminta untuk seluruh karyawan dapat memahami kondisi perusahaan saat ini.
Baca juga: Ratusan Buruh Pakaian Dalam Klaten Mogok Kerja, THR Belum Lunas, Padahal Lebaran Sudah Lewat 7 Bulan
Baca juga: Maling Motor Kambuhan di Solo Dicokok : Mulai Mencuri Umur 15 Tahun, Kini Usia 20 Tahun Beraksi Lagi
Ia mengatakan bahwa kondisi perusahaan sedang tidak ideal karena pandemi Covid-19.
"Saat itu kondisi pabrik low order (oderan kecil), awalnya hampir tak ada THR, tetapi kami akhirnya tetap diberikan," ungkapnya.
Dia juga membenarkan pihaknya baru membayar Tunjangan Hari Rata (THR) kepada ratusan buruh hanya 60 persen per orang.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya berjanji sisa dari pembayaran THR tersebut akan dibayarkan akhir tahun 2020 jika kondisi perusahaan memungkinkan.