Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Ratusan Buruh Pakaian Dalam Klaten Mogok Kerja, THR Belum Lunas, Padahal Lebaran Sudah Lewat 7 Bulan

Ratusan buruh PT Panen Mas Jogja ramai-ramai menggelar aksi mogok kerja, Selasa (29/12/2020).

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Buruh mogok tak masuk kerja berkumpul di depan PT Panen Mas Jogja, Jalan Ngaran-Kuncen, Dukuh Ngaran, Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Selasa (29/12/2020). 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi mengungkapkan besaran kenaikan UMK yang diusulkan yakni 5,89 persen.

"Angka tersebut dari kenaikan tahun lalu yang 8,51 persen ditambah kenaikan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar 3,27 persen dibagi dua," ungkap Wahyu kepada TribunSolo.com, Minggu (22/11/2020).

Penghitungan besaran UMK tersebut, aku Wahyu, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Berdasarkan penghitungan tersebut, UMK Solo 2021 diusulkan naik dari Rp 1.956.200 menjadi Rp 2.071.420,18.

Besaran tersebut kemudian dibawa ke forum rapat tripartit Dewan Pengupahan.

Namun rapat tripartit tersebut sempat berujung deadlock atau buntu.

"Saat itu ada dua angka, satu angka dari pengusaha atau Apindo yang sama di seluruh Jawa Tengah kenaikan nol dan angka dari serikat buruh 5,89 persen," tutur Wahyu.

Baca juga: Terkait Kluster Kerumunan Tebet dan Petamburan, Satgas Covid-19 Lakukan Pelacakan Secara Agresif

Baca juga: Viral Video Pria di Madiun Alami Luka Ringan Meski Ditabrak Truk Tangki Pertamina Hingga Terpental

Baca juga: Kemenkes Sebut Ada 30 Orang Positif Covid-19 di Klaster Petamburan, dan di Tebet 50 Orang

Baca juga: Anies Didesak, DPRD Jakarta Minta Pemprov DKI Turun Tangani Penolakan Tracing Covid-19 di Petamburan

Rapat tripartit Dewan Pengupahan kemudian berujung pada keputusan kenaikan UMK Solo 2021 sebesar 2,945 persen.

Alhasil, UMK Solo 2021 diputuskan sebesar Rp 2.013.810.

Wahyu menyampaikan pihaknya tidak bisa menyembunyikan kekecewaan atas keputusan terkereknya besaran UMK.

Apalagi survei kebutuhan hidup layak (KHL) dinilai tidak dijalankan sebelum akhirnya keputusan final digedok.

"Orang memandang kenaikan upah 3,2 persen itu tidak ekuivalen dengan kenaikan harga," ucapnya.

Wahyu mengatakan perwakilan serikat buruh dalam Dewan Pengupahan sudah berusaha maksimal memperjuangkan kenaikan besaran UMK.

"Kami sudah berusaha maksimal memperjuangkan di Dewan Pengupahan, meski akhirnya kembali kepada keputusan pemerintah," tandasnya.

Daftar UMK di Jateng

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved