Berita Klaten Terbaru
5 Fakta Soal Ratusan Buruh di Klaten Mogok Kerja karena THR Tak Dibayar Penuh
Nasib nahas dialami para buruh PT Panen Mas Jogja di Klaten. Mereka mogok kerja karena urusan Tunjangan Hari Raya (THR) belum juga dibayar penuh.
TRIBUNSOLO.COM - Nasib nahas dialami para buruh PT Panen Mas Jogja di Klaten.
Mereka mogok kerja karena urusan Tunjangan Hari Raya (THR) belum juga dibayar penuh.
Padahal sudah lewat berbulan-bulan setelah lebaran tahun 2020 ini.
Baca juga: Mediasi Buruh Pakaian Dalam di Klaten : PT Panen Mas Jogja Janji Lunasi, Meski Belum Pastikan Waktu
Baca juga: Ratusan Buruh Pakaian Dalam Klaten Mogok Kerja, THR Belum Lunas, Padahal Lebaran Sudah Lewat 7 Bulan
Berikut TribunSolo.com rangkum fakta persoalan tentang buruh mogok kerja di Klaten.
1. Dinas Tenaga Kerja Klaten Turun Tangan
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Klaten bakal memanggil kedua pihak terkait aksi mogok kerja karyawan PT Panen Mas Jogja, Selasa (29/12/2020).
Kabid Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Klaten, Heru Wiyono mengatakan pihaknya memanggil kedua pihak untuk diminta klarifikasi.
"Besok akan memanggil lembaga yang menaungi perusahaan tersebut, baik dari manajemen dan karyawan kami undang untuk kami minta keterangan," jawabnya kepada TribunSolo.com.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, pertemuanakan dilakukan secara kekeluargaan.
Lanjut, ia juga menjamin tidak di-PHK karyawan yang akan dimintai keterangan bersama manajemen.
"Untuk karyawan yang nanti kita undang ke dinas tidak perlu khawatir, jika nanti ada intimidasi dari perusahaan, kami akan tindak," tegasnya.
2. Mediasi Temui Jalan Buntu
Ratusan buruh dan manajemen PT Panen Mas Jogja menggelar mediasi, Selasa (29/12/2020).
Mediasi dilakukan di kantor pabrik yang berada di berlokasi di Jalan Ngaran-Kuncen, Dukuh Ngaran, Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
Perwakilan HRD PT Panen Mas Jogja Eka Kusumawati meminta untuk seluruh karyawan dapat memahami kondisi perusahaan saat ini.
Ia mengatakan bahwa kondisi perusahaan sedang tidak ideal karena pandemi Covid-19.
"Saat itu kondisi pabrik low order (oderan kecil), awalnya hampir tak ada THR, tetapi kami akhirnya tetap diberikan," ungkapnya.
Dia juga membenarkan pihaknya baru membayar Tunjangan Hari Rata (THR) kepada ratusan buruh hanya 60 persen per orang.
Baca juga: Ada Pandemi Corona, PT Sritex Sukoharjo : Tak Ada Buruh Dirumahkan Apalagi Kena PHK, Ini Resepnya
Baca juga: Pembahasan UMK 2021 Karanganyar Alot: Buruh Minta Upah Naik, Pengusaha Ingin Tetap
Selain itu, dia mengatakan pihaknya berjanji sisa dari pembayaran THR tersebut akan dibayarkan akhir tahun 2020 jika kondisi perusahaan memungkinkan.
"Pembayaran 40 persen itu maksimal berlangsung Desember 2020 apabila kondisi pabrik memungkinkan," terang dia.
Kemudian dia mengatakan salam dua bulan ini, pabrik memang sudah mengalami peningkatan dan akan memberikan tambahan THR.
Namun, ia tak bisa memastikan kapan pembayaran itu dapat dilakukan oleh pabrik.
"Ada harapan, kami berikan tambahan namun waktunya belum bisa ditentukan," katanya.
3. Buruh Ambil Sikap Menggelar Mogok Kerja
Salah satu buruh, Sumi yang mengikuti mediasi mengatakan pihak perusahaan sudah menyetujui tuntutan buruh.
Meskipun pihak perusahaan tidak bisa memastikan kapan bisa membayar kekurangan THR 2020, ia akan menunggu hingga Januari 2021.
"Mereka sudah menyetujui usulan kami. Tapi belum tau kapan akan dibayarkan, kita tunggu Januari," aku dia.
Ratusan buruh PT Panen Mas Jogja ramai-ramai menggelar aksi mogok kerja, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: UMK Tidak Naik, Buruh Sukoharjo Kecewa, Sebut Harga Kebutuhan Bulanan Naik 5 Persen
Mereka berkumpul di sekitar pabrik pakaian dalam yang berlokasi di Jalan Ngaran-Kuncen, Dukuh Ngaran, Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, ada ratusan buruh yang masih menggunakan seragam kerja itu menuntut pelunasan tunjangan hari raya (THR).
Hal ini seperti yang disampaikan sejumlah buruh yang enggan disebutkan namanya.
4. Pembayaran THR Kurang 40 Persen
Disebutkan, pihak manajemen telah membayar THR sebesar 60 persen pada Mei 2020 atau menjelang Idul Fitri.
Sementara manajemen berjanji membayarkan kekurangan 40 persen tersebut Desember 2020.
"Sampai sekarang tak kunjung dilunasi, terjadilah sekarang ini (mogok kerja)," aku dia.
Ia menuturkan besarnya THR setara dengan upah minimal kabupaten (UMK), yaitu sekitar 1,9 juta.
Baca juga: Pemerintah Sepihak Tak Naikkan UMP 2021, Politisi PAN Sindir Kenapa Para Buruh Tidak Dilibatkan
Maka dalam mogok tersebut buruh berharap sisa kekurangan THR 40 persen segera dilunaskan oleh pihak manajemen.
"Kami berharap kekurangan THR sebesar 40 persen itu dibayarkan," harapnya.
Saat itu General Manager Manufacturing PT Panen Mas Jogja, Indra Waskito keluar dan menemui pekerja yang melakukan protes di depan.
Adapun pabrik tersebut memproduksi pakaian dalam.
5. Polisi Ikut Jaga Kondusifitas saat Aksi Digelar
Disana juga ada Camat Ceper Supriyono, serta Kapolsek Ceper, Iptu Sarwiyono berada di lokasi .
Terdengar, ia menjelaskan permasalahan yang terjadi di perusahaannya kepada pekerja.
Kemudian, ia meminta perwakilan dari karyawan yang melakukan aksi protes tersebut untuk masalah mediasi. (*)