Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Begini Reaksi Bupati Klaten Sri Mulyani, Hadapi PSBB Jawa Bali yang Juga Sasar Solo Raya

Pemerintah pusat memberlakukan kebijakan PSBB untuk wilayah Jawa-Bali, mulai 11-25 Januari 2020 mendatang.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Bupati sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Klaten, Sri Mulyani, Kamis (17/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah pusat memberlakukan kebijakan PSBB untuk wilayah Jawa-Bali, mulai 11-25 Januari 2020 mendatang.

Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan pihaknya segera merapatkan kebijakan PSBB Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Terkait PSBB akan rapatkan dengan forkompinda dan gugus tugas," kata dia kepada TribunSolo.com, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Bupati Sragen Yuni Belum Putuskan Langkah Kongkrit PSBB, Akui Masih Rapatkan Barisan

Baca juga: Demi Keberpihakan Kepada Petani. DPRD Klaten Tuntut Kenaikan Harga Pupuk Bersubsidi Ditunda

Lanjut, dalam rapat nanti, pihaknya akan membahas persiapan PSBB jika nantinya akan diberlakukan.

Persiapan yang maksud berupa kebijakan-kebijakan yang harus dipersiapkan Pemkab Klaten.

"Dalam rapat nanti, kami akan membahas persiapan dan kebijakan apa saja yang akan diterapkan saat PSBB nantinya," kata Mulyani.

Lanjut, Mulyani mengaku siap dengan pemberlakukan PSBB Jawa-Bali ini.

"Pemerintah Kabupaten Klaten siap, dengan kebijakan dari pemerintah akan memberlakukan PSBB nanti," jawab Mulyani.

Intruksi Pemerintah

Jelang penerapan Pembatasan Kegiatan Berskala Mikro di Jawa dan Bali Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi.

Hal tersebut tertuang dalam Intrusksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Jumat Besok, MUI Bakal Gelar Sidang Pleno Bahas Fatwa Halal Vaksin Covid-19

Baca juga: Dukung Penuh PSBB di Solo, Kapolresta Intensifkan Operasi Yustisi dan Tim Pengurai Kerumunan

Salah satu ketentuannya yakni pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 19.00.

Kemudian, kegiatan restoran untuk makan dan minum di tempat hanya boleh 25 persen dari kapasitas.

Sedangkan, layanan makanan melalui pesan-antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional.

Selanjutnya, Instruksi Mendagri mengatur agar pemerintah daerah di Jawa dan Bali membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

"Dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," seperti dikutip dari lembaran Instruksi yang diterima Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Berikutnya, pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan konstruksi juga diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Instruksi tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 Januari 2021. Menurut keterangan pemerintah pada Rabu kemarin, penerapan pembatasan kegiatan dilakukan pada 11-25 Januari 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Instruksi Mendagri soal Pembatasan Kegiatan, Jam Operasional Mal Dibatasi hingga Pukul 19.00

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved