Berita Sragen Terbaru
Rumah Sakit Milik Pemkab Sragen Kewalahan Tangani Covid-19, DPRD Desak Libatkan Rumah Sakit Swasta
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen mendesak pemerintah daerah untuk melibatkan rumah sakit swasta guna menangani pasien Covid-19
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen mendesak pemerintah daerah untuk melibatkan rumah sakit swasta guna menangani pasien Covid-19.
Sebab, sejauh ini rumah sakit milik pemerintah kewalahan dalam merawat dan menampung pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: Masuki Tahun Kedua, Anggaran Penanganan Covid 19 Kabupaten Sragen Turun Drastis
Baca juga: Sragen Tak Lagi Zona Merah, Dinkes: Angka Kesembuhannya di Atas Rata-Rata Angka Nasional
Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Fathurahman menyatakan, rumah sakit milik pemkab sudah tidak mampu lagi menampung pasien Covid-19.
"Sudah saatnya rumah sakit swasta yang ada di sini bisa ikut merawat dan menampung pasien Covid-19," kata Fathurahman, Kamis (7/1/2021).
Menurut Ketua PKB Sragen ini, kasus Covid-19 terus naik sehingga ketersediaan ruang untuk karantina harus menjadi perhatian.
"Sementara daya tampung untuk karantina ataupun isolasi yang disediakan oleh pemerintah dalam hal ini RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen dan RSUD dr Soeratno Gemolong ataupun technopark sudah tidak mampu untuk menampung,” paparnya.
Ia menyebutkan, cukup banyak rumah sakit swasta di Kecamatan Sragen dan Gemolong.
Seperti RSI Amal sehat, RSU Saras Ibnu Sina, RSU Sarila Husada, RSU Rizki Amalia, RSU Mardi Lestari, PKU Muhammadiyah, RS Assalam Gemolong dan RS Yaksi Gemolong.
Menurutnya, sesuai dari aturan Kementerian Kesehatan, RS swasta boleh merawat pasien Covid-19.
”jika ditunjuk dia menilai otomatis Rumah Sakit Swasta tersebut akan menyediakan ruang isolasi. Ketika menyediakan khusus kamar isolasi saya kira tidak terlalu sulit,” tuturnya. (*)