Berita Sragen Terbaru
Penjual HIK di Sragen Curhat, Siap-siap Hanya Boleh Buka Lapak hingga Pukul 7 Malam Saja saat PSBB
Penjual angkringan atu HIK di Sragen tidak sepakat dengan instruksi bupati terkait PSBB mulai 11-25 Januari 2021.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Pedagang boleh berdagang sampai pukul 19.00 WIB," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (8/1/2021).
"Tentunya pedagang angkringan atau hik juga terdampak atas kebijakan ini," tuturnya.
Menurut dia, pasti ada pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya kebijakan ini.
Namun demikian, katanya, masyarakat diminta bersabar dengan kondisi dan keadaan sekarang ini.
"Kalau enggak melakukan PSBB, penyebaran virus corona terus bertambah," ujarnya.
Yuni berharap dengan penerapan PSBB selama dua minggu besok bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Bumi Sukowati.
"Semoga ada penurunan yang signifikan," kata dia.
Jalanan Diawasi Ketat
Pemkab Sragen resmi mengumumkan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari.
Sektor transportasi tak luput dari pembatasan aktivitas.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjelaskan, transportasi tetap beroperasi namun ada pembatasan.
"Khususnya untuk kendaraan umum yang melewati Sragen dari Ngawi, Jawa Timur akan dilakukan penjagaan di perbatasan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Viral, Pengendara Motor Sragen Nekat Hadang Bus Rela di Tengah Jalan Solo-Purwodadi, Ini Kisahnya
Baca juga: PSBB di Sragen Mulai 11 Januari 2021 : Arisan & Pertemuan Dilarang, Jam Operasional Pasar Dibatasi
Untuk itu, Pemkab Sragen telah berkoordinasi dengan Polres Sragen.
Selain membatasi moda transportasi, warga Sragen diimbau untuk menjaga wilayahnya masing-masing berkaitan dengan PSBB.
"Pengawasan di wilayahnya sendiri seperti pada Maret 2020 lalu," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/penjual-angkringan-atau-hik-di-sragen-saat-malam-hari.jpg)