Berita Solo Terbaru
PSBB Solo, Pasar Tradisional Tetap Buka Tapi dengan Pembatasan, Wali Kota : Tidak Perlu Aksi Borong
Kegiatan transaksi pasar tradisional di Kota Solo masih bisa saat PSBB yang akan diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kegiatan transaksi pasar tradisional di Kota Solo masih bisa saat PSBB yang akan diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021.
Pembatasan pasar tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, pasar tradisional tetap beroperasi 100 persen, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

"Proses jual beli barang maksimal sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Rudy kepada TribunSolo.com, Jumat (8/1/2021).
Selain itu, pembatasan waktu proses bongkar muat distribusi barang juga diberlakukan.
"Paling lama 3 jam," tutur Rudy.
Sementara itu, operasi pasar tumpah dilarang beroperasi guna menekan potensi kerumunan massa.
Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Penyekatan saat Abu Bakar Baasyir Pulang ke Solo : Belajar dari Kerumunan HRS
Baca juga: RESMI! Selama PSBB 11-25 Januari, Mall hingga HIK di Solo Hanya Boleh Buka Sampai Jam 7 Malam Saja
Baca juga: PSBB Solo 11-25 Januari, Wali Kota FX Rudy Tegaskan Tak Lakukan Penyekatan : Jika Ditutup Jadi Geger
"Kecuali pasar darurat masih beroperasi," ucap Rudy.
Oleh karenanya, Rudy berharap warya Kota Solo tidak melakukan aksi borong atau panic buying jelang penerapan PSBB.
"Tidak udah panik, pasar tradisional 100 persen buka. Tetap ingat, belanja tidak perlu rombongan," tegasnya.
Tak Ada Penyekatan
Pemkot Solo menegaskan tak melakukan penyekatan selama PSBB mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat memimpin rapat koordinasi PSBB di Rumah Dinas Loji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Jumat (8/1/2021) malam.
"Kita pembatasan kegiatan masyarakat, yang diketatkan kegiatannya," tegasnya.