Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

RESMI! Selama PSBB 11-25 Januari, Mall hingga HIK di Solo Hanya Boleh Buka Sampai Jam 7 Malam Saja

Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota 067/036 tentang perberlakukan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan Covid-19 yang ditetapkan 8 Januari 2021.

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
ILUSTRASI : Ikon Kota Solo patung Slamet Riyadi yang berada di kawasan Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Kamis (7/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemkot Solo resmi membatasi jam buka sejumlah tempat usaha selama PSBB pada 11-25 Januari 2020 mendatang.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota 067/036 tentang perberlakukan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan Covid-19 yang ditetapkan 8 Januari 2021.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menekankan, tempat usaha seperti mall, minimarket, warung makan hingga angkringan (HIK) hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00 WIB.

"Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, pusat perbelanjaan dan mall buka jam 10.00 sampai 19.00," katanya seusai memimpin rapat koordinasi PSBB di Rumah Dinas Loji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Jumat (8/1/2021) malam.

ILUSTRASI : Suasana Food Court Solo Grand Mall saat momem libur Natal, Minggu (27/12/2020).
ILUSTRASI : Suasana Food Court Solo Grand Mall saat momem libur Natal, Minggu (27/12/2020). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Sudah menjadi rahasia umum jika Kota Solo selama ini identik dengan kuliner malam, termasuk angkringan yang beroperasi 24 jam penih hingga dini hari.

Rudy mengaku tak khawatir jika saat PSBB diterapkan, kuliner tersebut bakal lumpuh sementara waktu karena demi menekan angka Covid-19.

"Risikonya seperti itu," terang dia.

Rudy berharap aturan tersebut dapat dipatuhi mengingat angka covid-19 di Kota Solo masih terus melonjak selama beberapa bulan ini.

Baca juga: PSBB Solo 11-25 Januari, Wali Kota FX Rudy Tegaskan Tak Lakukan Penyekatan : Jika Ditutup Jadi Geger

Baca juga: PSBB Solo Selama 11-25 Januari, Pemkot Beri Sinyal Warung HIK Hanya Bisa Buka Sampai Jam 19.00 WIB 

Adapun sanski teguran bakal diterapkan Pemkot Solo pada pemilik usaha yang nekat buka melebihi waktu yang ditentukan.

"Harapan saya yuk dipatuhi, dulu waktu KLB berjalan," paparnya.

"Kita akan menyiapkan stiker lagi, yuk jangan wedi wedangan tapi digowo balik (jangan takut wedangan tapi dibawa pulang," tandasnya.

Tak Ada Penyekatan

Pemkot Solo menegaskan tak melakukan penyekatan selama PSBB mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat memimpin rapat koordinasi PSBB di Rumah Dinas Loji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Jumat (8/1/2021) malam.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved