Berita Klaten Terbaru
PSBB Sudah Berhari-hari Dilewati, Alun-alun Klaten Sepi dan Sunyi, Bak Berada di Kota Mati
Memasuki hari ketiga masa PSBB di Kabupaten Klaten, sejumlah tempat sepi di antaranya kawasan Alun-alun.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
3. Layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional.
Demikiam untuk menjadikan maklum dan dipedomani, atas kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penangan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi para pedagang yang baru buka pukul 19.00 WIB.
Seperti diketahui, jam operasional pusat kuliner, termasuk angkringan sebelumnya dibatasi pukul 19.00 WIB.
"Ini karena memang terkait hajat hidup orang yang menggantungkan pendapatan dari situ," kata Ahyani, Senin (11/1/2021).
"Yang waktunya mengakomodasi yang buka malam. Pedagang HIK jamnya tidak batasi. Hanya pembatasan kapasitas," tambahnya.
Layanan pesan antar di pusat kuliner, sambung Ahyani, masih diperolehkan. Jam operasionalnya sesuai jam tutup warung.
"Layanan operasional seperti delivery atau take away sesuai jam operasional," ucap Ahyani.
Ahyani menegaskan apabila didapati surat edaran tidak ditaati, maka akan langsung dibubarkan tim cipta kondisi.
"Kalau mereka sudah diberikan peringatan tapi tidak mau jaga jarak, maka akan langsung dibubarkan," tegasnya.
Sementara itu, batas jam operasional pusat perbelanjaan atau mall sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/036, yakni sampai pukul 19.00 WIB.
"Tetap seperti aturan yang lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Ahyani. (*)