Berita Sragen Terbaru
Jam Malam Warung Jadi Sampai Pukul 9 Malam, Pedagang Alun-Alun Sragen Mulai Berjualan Lagi
Pelaku usaha kecil di sekitar alun-alun Sasana Langen Putra Kabupaten Sragen kembali berjualan.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
"Oleh karena itu ada perubahan kebijakan," tuturnya.
Apabila ditemukan masih ada yang buka lebih dari jam itu dan menimbulkan kerumunan akan dibubarkan.
"Satuan tugas Covid-19 di masing-masing wilayah yang akan membubarkan," tegasnya.
Curhat Penjual HIK
Sebelumnya, penjual angkringan atau HIK di Sragen tidak sepakat dengan instruksi bupati terkait PSBB mulai 11-25 Januari 2021.
Pasalnya dalam aturannya, hanya boleh berjualan maksimal pukul 19.00 WIB.
Seorang penjual HIK, Edi menyatakan, kebijakan itu jelas merugikan orang yang punya usaha.
Lebih-lebih, kebanyakan penjual HIK beroperasi pada malam hari.
"Saya mulai siap dagang saja pukul 16.00 WIB, itu pun belum siap semuanya," kata Edi saat ditemui TribunSolo.com, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: 5 Strategi Menjaga Bisnis Tetap Eksis Jelang PSBB Jawa Bali, Rencanakan Kolaborasi Strategis
Baca juga: 6 Syarat Nikah saat PSBB Klaten 11-25 Januari : Izin Lengkap Mulai dari Desa hingga Tak Ada Hiburan
Ihwal pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, katanya, akan berdampak pada penghasilannya.
"Pandemi begini saja sepi pembeli, berapa uang yang bisa saya dapat kalau jam segitu sudah harus tutup," keluhnya.
Edi menyebut, jarang pembeli yang jajan di angkringan pada siang hari.
"Biasanya pada beli malam, kalau dibatasi jam bukanya siapa yang mau beli," papar dia. (*)