Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Tak Gaduh dengan Pedagang saat PSBB, Satpol PP Karanganyar Malah Borong Dagangan Satu Gerobak

Pendekatan persuasif selalu dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Karanganyar selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Agil Tri
Ilustrasi PKL 

Beruntung, SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 443 5/0000870 tanggal 13 Januan 2021 perihal PPKM segera terbit, yang menjadi jalan tengah antara aturan di Pemkab Sukoharjo dengan pedagang.

SE perubahan Bupati Sukoharjo Nomor 400/119/2021 tentang perubahan atas SE Bupati Sukoharjo nomor 400/061/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo telah ditetapkan.

"Dan alhamdulillah ada SE perubahan, sehingga pedagang bisa buka sampai pukul 21.00 WIB, meskipuk diatas jam 19.00 WIB hanya melayani bungkus saja," jelasnya.

Kendati demikian, kata Ketua DPD Golkar Sukoharjo itu, masih ada keresahan bagi para pedagang sehingga mereka meminta untuk melakukan mediasi.

Surat mediasi disampaikan oleh perwakilan pedagang dan diterima oleh Sardjono, yang kemudian diteruskan ke bagian Sekwan.

"Pedagang minta ada kelonggaran lagi, yang intinya makanannya belum terjual tapi sudah tutup," kata dia.

"Aturan itu harus ada keluwesan, karena yang dirugikan tidak hanya pedagang saja, tapi juga konsumen. Karena malam kan pasti ada orang yang lapar, dan ingin cari makan," jelasnya.

Dia melihat, yang harus ditekankan adalah penegakan protokol kesehatan bagi pelaku usaha.

"Kalau dilihat dari kerumunan, pedagang bisa diminta agar konsumennya untuk menjaga jarak," ucapnya.

"Kalau dilihat di pagi hari, di pasar itu lebih parah. Memang regulasi dan aturan harus ditegakan, tapi harus melihat juga realita di lapangan," tandasnya.

Mendatangi DPRD

Sebelumnya, sejumlah perwakilan pedagang kuliner mendatangi kantor DPRD Sukoharjo, Jumat (15/1/2021).

Kedatangan pedagang untuk menyerahkan surat audiensi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi.

Adapun isinya untuk menyampaikan keluh kesahnya terkait aturan jam malam yang sempat berlaku selama adanya PSBB 11-25 Januari 2021.

Baca juga: Ikuti Jejak Solo, Bupati Sukoharjo Wardoyo & Klaten Sri Mulyani, Revisi Jam Malam Warung Selama PSBB

Baca juga: Viral Bupati Sukoharjo Marahi Pedagang, Ganjar: Kalau Beneran Gak Bisa Makan ya Harus Diberi Bantuan

Pedagang ditemui anggota DPRD Komisi I dari Fraksi Golkar Sardjono, yang kemudian mereka mencurahkan unek-uneknya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved