Berita Karanganyar Terbaru
Tak Gaduh dengan Pedagang saat PSBB, Satpol PP Karanganyar Malah Borong Dagangan Satu Gerobak
Pendekatan persuasif selalu dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Karanganyar selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Adi Surya Samodra
"Kedatangan kami untuk menyampaikan surat audiensi, semoga nanti kedepannya dapat dikaji dulu," katanya pedagang Abel kepada TribunSolo.com.
Dalam curhatnya, Abel meminta pemerintah sebelum membuat kebijakan bisa meminta pendapat pedagang atau mengeluarkan draft aturan terlebih dahulu.
Sebab, beberapa hari yang lalu, pedagang sempat adu argumen dengan Bupati Sukoharjo terkait pemberlakukan jam malam.
"Yang diinginkan kami sebagai PKL, apa yang akan dilakukan oleh Pemda setelah tanggal 25 Januari besok," ucapnya.
"Karena saat ini ada aturan pedagang boleh buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan catatan pukul diatas pukul 19.00 WIB, hanya melayani pesanan bungkus," jelasnya.
Pedagang lain, Anggit Suseno menambahkan, aturan jam malam tersebut merugikan para pedagang karena kebanyakan laris saat jam-jam malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Sukoharjo Luluh Revisi Jam Malam Operasional Warung, Ikut Gubernur Jateng
Baca juga: Ini Sosok Emak-emak Gendong Anak yang Adu Mulut dengan Bupati Sukoharjo Wardoyo, Curhat : Rugi Terus
"Harapan saya tidak ada aturan pembatasan jam operasional. Kita nanti komitmen dengan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, mengenakan masker, dan menyiapkan tempat cuci tangan," imbuhnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sukoharjo,Sardjono mengatakan akan menyampaikan surat tersebut kepada Ketua DPRD Sukoharjo agar bisa segera dilakukan mediasi.
"Nanti kami sampaikan. Tapi untuk mediasinya kapan, kita lihat jadwalnya dulu, harapan saya bisa secepatnya," harap dia.
Bupati Revisi Aturan
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya merevisi peraturan jam malam yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/061 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut disampaikan PJ Sekda Sukoharjo, Budi Santosa usai melakukan rapat dengan Bupati, Kamis (14/1/2021).
"Hari ini, malam ini, Kebijakan pak Bupati Sukoharjo menerapkan sebagaimana SE dari pak Gubernur Jawa Tengah yang berkaitan dengan jam operasional pelaku kuliner," kata dia.
Baca juga: Aturan di Solo Bikin Pedagang Sukoharjo Iri, Sekda Hadap Bupati Kaji Ulang SE Jam Malam
Baca juga: Ini Sosok Emak-emak Gendong Anak yang Adu Mulut dengan Bupati Sukoharjo Wardoyo, Curhat : Rugi Terus
Jam operasional pelaku kuliner dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, dan masih diberikan kelonggaran dapat melayani pesanan yang dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB dengan tidak menyiapkan tempat duduk atau tikar dan sejenisnya.
"SE Perubahan sudah ditandatangi pak Bupati," imbuhnya.