Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

8 Hari PSBB Sragen, Ada 20 Hajatan Dibubarkan Satpol PP : Karena Menimbulkan Kerumunan

Kurang lebih 20 hajatan dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen selama delapan hari berjalannya PPKM.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
Grid.ID
cincin kawin 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kurang lebih 20 hajatan dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen selama delapan hari berjalannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB.

Kepala Satpol PP Sragen, Heru Martono mengatakan, hajatan tersebut dibubarkan lantaran tidak memenuhi syarat protokol kesehatan yang dianjurkan. 

"Dibubarkan karena menimbulkan kerumunan," paparnya kepada Tribunsolo.com, Selasa (19/1/2021). 

Menurut Heru, pembubaran hajatan dilakukan secara persuasif. 

"Enggak ada hajatan yang kami bubarkan secara paksa," kata dia. 

Baca juga: Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Hajatan di Gunungkidul, Tamu Undangan Berbondong-bondong Pulang

Baca juga: Ada 19 Hajatan di Gondangrejo, Terbanyak Saat PSBB Karanganyar, Camat : Semua Taat Protokol Covid-19

Pihaknya mendatangi tempat digelarnya hajatan dan menegurnya. 

"Waktu kami beri tahu, yang punya hajatan kooperatif." 

"Mereka bisa memahami dan menyadari," katanya. 

Diakuinya, masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan selama PSBB yaitu kesadaran masyarakat yang masih rendah. 

"Ada yang bilang kalau tidak tahu sedang ada PSBB," tambahnya. 

Tamu Undangan Pulang

Di tempat lain, hajatan pernikahan di Gunungkidul, Yogyakarta, dibubarkan Satgas Covid-19.

Satgas Covid-19 membubarkan acara hajatan pernikahan, lantaran saat ini ada pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM).

Dia menjelaskan, acara hajatan tersebut digelar oleh salah seorang warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin.

Baca juga: Waspada Bila Ada Bercak di Lidah, Bisa Jadi Itu Gejala Covid-19, Kenali Ciri-cirinya

Baca juga: Kantor Kecamatan Jogonalan Klaten Lockdown 2 Hari, Pegawai Positif Covid-19: Semua Layanan Tutup

"Karena sudah berjalan (hajatan) dan sudah ijab kabul, terpaksa dihentikan (hajatannya)," kata Panewu Semin Witanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Dia menjelaskan, pembubaran acara hajatan sempat mendapat penolakan dari pihak penyelenggara.

"Laporan yang masuk ada 11 pasang yang menikah, 10 pasang mau membatalkan, 1 pasang yang tetap melaksanakan hajatan, padahal sudah diingatkan tetapi tetap nekat. Mau tidak mau kita tetap menegakkan aturan PTKM," ucap Witanto.

Witanto mengaku sudah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait PTKM yang dilaksanakan 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.

Untuk 10 pasang yang lain masih menunggu sambil melihat kondisi apakah akan melaksanakan hajatan atau tidak.

"Untuk warga diperantauan pun kami mengimbau agar tidak pulang terlebih dahulu menunggu situasi tenang," kata Witanto.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menambahkan, langkah tegas ini dilakukan setelah Satgas Covid-19 melihat banyak tamu dan kerumunan pada pesta hajatan tersebut.

Kegiatan pembubaran orang hajatan ini bertujuan untuk mencegah adanya klaster baru di wilayah Semin.

"Setelah diberi penjelasan, akhirnya pemilik rumah yang sedang melakukan hajatan, juga bisa mengerti dan tamu undangan pada hajatan itu, langsung bubar," kata Iptu Suryanto.

Sebelumnya, Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi menegaskan, dalam rentang tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 hajatan atau kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan massa tidak diizinkan.

“Akad nikahnya boleh, tetapi pesta atau ramai-ramainya yang tidak diizinkan. Kalau tetap nekat, tentu akan langsung dibubarkan,” kata Immawan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved