Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bocah Disetubuhi di Tawangmangu

Hancurnya Hati Orangtua di Sukoharjo, Pulang Sudah Linglung, Tambah Kaget Putrinya Dijual di Medsos

Orangtua AZ, ABG 12 tahun yang disetubuhi oleh pria hidung belang berinisial A (30) sangat sedih mendapati putrinya.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menunjukkan status FB pelaku A yang menawarjan AZ bocah ABG saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Selasa (19/1/2021). 

"Setelah disetubuhi dan korban juga dijual oleh pelaku melalui laman sosial media ya isinya 'Bantu teman, open ABG 13 tahun, 400 satu kali main'," terang dia.

Adapun janji AZ memberikan sejumlah uang Rp 1 juta tak diberikan, padahal uang akan diberikan oleh A dengan syarat sebelumnya harus melakukan hubungan suami istri.

Terlebih terungkap, A yang berprofesi sebagai buruh tersebut dalam kondisi tidak memiliki uang saat menawari korban Rp 1 juta.

"Dirinya juga berusaha memanfaatkan momen dengan menjual korban," ungkapnya.

Hingga korban kembali ke rumah asalnya yang ada di Sukoharjo, tawaran pelaku di sosial media belum memperoleh respon, sehingga gagal mendapatkan dana Rp 1 juta yang dia janjikan.

Apalagi hati orangtua AZ hancur, yakni melihat status yang dibuat A yang menawarkan anaknya seperti barang dagangan.

"Tidak ada transaksi keuangan di sini sehingga korban hanya dihukum dengan pasal perlindungan anak," ujarnya.

Dia menjelaskan, korban yang masih di bawah umur itu sempat mengalami trauma dan tekanan psikis setelah disetubuhi pelaku terlebih pelaku minta tambah.

"Pertama korban disetubuhi di Tawangmangu dan kedua di Jaten saat perjalanan pulang," terangnya.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan telpon genggam yang digunakan saat transaksi

Serta tangkapan layar media sosial pelaku yang menawarkan korban.

Dia menekankan, pelaku akan dituntut dengan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Serta dengan paling banyak Rp 5 miliar.

"Pelaku dituntut dengan pasal perlindungan anak, karena uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan hingga akhir," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved