Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bocah Disetubuhi di Tawangmangu

Hancurnya Hati Orangtua di Sukoharjo, Pulang Sudah Linglung, Tambah Kaget Putrinya Dijual di Medsos

Orangtua AZ, ABG 12 tahun yang disetubuhi oleh pria hidung belang berinisial A (30) sangat sedih mendapati putrinya.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menunjukkan status FB pelaku A yang menawarjan AZ bocah ABG saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Selasa (19/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Betapa hancurnya hati orangtua melihat anak cantiknya direndahkan oleh seorang pria.

Ya, itu terjadi pada orangtua AZ, ABG 12 tahun yang disetubuhi oleh pria hidung belang berinisial A (30) warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Tepatnya pada Senin (28/12/2020) lalu yang menjadi hari paling menyedihkan bagi orang tua AZ, melihat putri mereka kembali ke rumah dalam keadaan linglung, seakan pikirannya kosong.

Usut punya usut ternyata putri mereka sempat dibawa pergi dan disetubuhi oleh seorang buruh bangunan berinisial A (30).

Sosok pelaku A pria asal Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo yang menyetubuhi AZ bocah ABG 12 tahun saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Selasa (19/1/2021).
Sosok pelaku A pria asal Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo yang menyetubuhi AZ bocah ABG 12 tahun saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Selasa (19/1/2021). (TribunSolo.com/Muhammad Irfan)

Baca juga: Ganjar Klaim Penyaluran BST di Jateng Lancar, Blak-blakan Hanya Sragen yang Perlu Didorong, Kenapa?

Baca juga: Kronologi Pria Setubuhi ABG 12 Tahun : Eksekusi di Tawangmangu, Pulang, Tak Puas Paksa Cari Hotel

Kegeraman orang tua AZ tak berhenti disitu saja, mereka semakin naik pitam saat melihat unggahan di sosial media bahwa putri mereka diperdagangkan oleh A.

Hal itu terlihat dari salah satu tangkapan layar yang menampilkan foto AZ dan sejumlah tawaran harga dan layanan yang diberikan.

Menurut Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, kejadian itu bermula saat korban ditawari pelaku uang tunai senilai Rp 1 juta.

"Awalnya korban diiming-imingi uang Rp 1 juta untuk berhubungan suami istri, namun tak cukup hanya hubungan intim saja," katanya saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Selasa (19/1/2021).

"Korban juga diperdagangkan di sosial media dengan diunggah foto dan tawaran harga," jelasnya membeberkan.

Meski telah disetubuhi pelaku, AZ beruntung karena tidak menjadi korban perdagangan manusia.

"Setelah diketahui oleh orang tuanya, langsung melaporkan ke Polres Karanganyar," jelasnya.

"Walaupun korban dan pelaku warga dari Sukoharjo, namun TKP ada di Karanganyar," tambahnya.

Dikarenakan belum ada proses transaksi yang dilakukan, pelaku hanya dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Selain A yang menjadi pelaku, polisi juga menetapkan AW (15) yang merupakan teman dari A.

"AW yang menawarkan korban kepada pelaku, sehingga kalau ada transaksi, AW bisa dikenakan pasal juga," imbuhnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, apa yang dilakukan pria 30 tahun berinisial A asal warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo cukup mencengangkan.

Setelah mengeksekusi ABG 12 tahun berinisial AZ di penginapan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, pelaku ternyata masih belum puas.

Ya, pria yang berprofesi buruh itu mengeksekusi siswa SMP itu dua kali.

Hal ini terungkap saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Selasa (19/1/2021).

"Sepulangnya dari Tawangmangu, ternyata pelaku masih merasa tak puas," kata Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono.

Malangnya, bocah tersebut diiming-imingi uang Rp 1 juta oleh si A sehingga tergiur bujuk rayu.

Sudah menjadi pelampiasan nafsu pria yang berprofesi buruh itu, uang yang dijanjikan hanya janji palsu alias AZ dibohongi mentah-mentah.

Adapun kejadian itu terbongkar saat orangtua curiga, saat AZ meninggalkan rumahnya di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu (27/12/2020), tetapi sesampai rumah pada Senin (28/12/2020).

Baca juga: Nasib ABG Sukoharjo : Disetubuhi dengan Iming-iming Rp 1 Juta, Hingga Kembali Janji Uang Tak Diberi

Baca juga: Sadis, ABG di Surabaya Ini Dianiaya Pacar karena Cemburu: Disekap dan Kaki Disundut Pakai Rokok

"Orang tuanya kaget lihat si AZ linglung," ungkap dia.

Tegar menerangkan, peristiwa yang dialami AZ yang masih SMP itu terjadi pada Minggu (27/12/2020) di sebuah penginapan di Tawangmangu.

Kejadian terjadi diawali dari diperkenalkan AZ dan A melalui perantara AW (15) yang merupakan teman dari tersangka.

"Ketika itu tersangka A sedang mencari orang yang bisa diajak hubungan suami istri, keinginan itu dia sampaikan kepada AW," kata AKP Tegar pada

AW yang juga kenal dengan korban kemudian menyampaikan niat pelaku menyanggupi dan bahkan menjanjikan Rp 1 juta sebagai imbalan.

"Akhirnya korban terbujuk dan memenuhi keinginan pelaku," terangnya.

Ditemani AW, pelaku dan korban berangkat bersamaan menuju penginapan di Tawangmangu, lokasi untuk mengeksekusi AZ.

Di sana AW menunggu di dekat tersangka sembari bermain HP dengan sikap acuh tak acuh atas tindakan kedua orang itu seperti layaknya suami istri.

Sepulangnya dari Tawangmangu, ternyata pelaku masih merasa tak puas.

Akhirnya pelaku mengulang tindakan kejinya si sebuah penginapan di Kecamatan Jaten.

"Mereka bertiga mengendarai kendaraan bermotor secara terpisah dan AW tertinggal jauh setelah pelaku mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi," jelasnya.

Baca juga: Termakan Janji Manis, Siswi SMP Tulungagung Disetubuhi Pria Blitar hingga 5 Kali, Keluarga Murka

Baca juga: Berawal dari Ajakan Liburan ke Waterboom, Pria di Jambi Setubuhi Bocah 15 Tahun Berkali kali

Setelah selesai dengan semua tindakan kejinya, pelaku menghantarkan pulang korban ke Alun-Alun Sukoharjo.

Setibanya di rumah, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya dalam keadaan linglung dan nyaris kehilangan kesadaran.

Setelah ditelusuri akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh A, dan orang tua langsung membuat laporan ke polisi.

"Walaupun warga Sukoharjo, namun TKP-nya ada di Karanganyar," imbuhnya.

Menawarkan AZ di Laman FB

Setelah menyetubuhi ABG berinsial AZ (12) dua kali dengan iming-iming Rp 1 juta tetapi uangnya tak diberikan, justru menghancurkan reputasi AZ.

Di mana A membuat status di laman medsos Facebook (FB) dengan kata-kata tak pantas sembari memasang foto AZ.

Adapun status itu berisi 'Bantu teman, open ABG 13 tahun, 400 satu kali main'.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menerangkan, pelaku berusaha memperoleh uang Rp 1 juta dengan berusaha menjual AZ melalui laman sosial medianya.

"Setelah disetubuhi dan korban juga dijual oleh pelaku melalui laman sosial media ya isinya 'Bantu teman, open ABG 13 tahun, 400 satu kali main'," terang dia.

Adapun janji AZ memberikan sejumlah uang Rp 1 juta tak diberikan, padahal uang akan diberikan oleh A dengan syarat sebelumnya harus melakukan hubungan suami istri.

Terlebih terungkap, A yang berprofesi sebagai buruh tersebut dalam kondisi tidak memiliki uang saat menawari korban Rp 1 juta.

"Dirinya juga berusaha memanfaatkan momen dengan menjual korban," ungkapnya.

Hingga korban kembali ke rumah asalnya yang ada di Sukoharjo, tawaran pelaku di sosial media belum memperoleh respon, sehingga gagal mendapatkan dana Rp 1 juta yang dia janjikan.

Apalagi hati orangtua AZ hancur, yakni melihat status yang dibuat A yang menawarkan anaknya seperti barang dagangan.

"Tidak ada transaksi keuangan di sini sehingga korban hanya dihukum dengan pasal perlindungan anak," ujarnya.

Dia menjelaskan, korban yang masih di bawah umur itu sempat mengalami trauma dan tekanan psikis setelah disetubuhi pelaku terlebih pelaku minta tambah.

"Pertama korban disetubuhi di Tawangmangu dan kedua di Jaten saat perjalanan pulang," terangnya.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan telpon genggam yang digunakan saat transaksi

Serta tangkapan layar media sosial pelaku yang menawarkan korban.

Dia menekankan, pelaku akan dituntut dengan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Serta dengan paling banyak Rp 5 miliar.

"Pelaku dituntut dengan pasal perlindungan anak, karena uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan hingga akhir," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved