Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bocah Disetubuhi di Tawangmangu

Nasib ABG Sukoharjo : Disetubuhi dengan Iming-iming Rp 1 Juta, Hingga Kembali Janji Uang Tak Diberi

Nasib nahas dialami AZ, anak baru gede (ABG) putri yang masih berumur 12 tahun disetubuhi layaknya suami istri oleh seorang pemuda A (30).

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Pelaku A pria asal Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo yang menyetubuhi AZ bocah ABG saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Selasa (19/1/2021). 

"Mereka bertiga mengendarai kendaraan bermotor secara terpisah dan AW tertinggal jauh setelah pelaku mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi," jelasnya.

Baca juga: Termakan Janji Manis, Siswi SMP Tulungagung Disetubuhi Pria Blitar hingga 5 Kali, Keluarga Murka

Baca juga: Berawal dari Ajakan Liburan ke Waterboom, Pria di Jambi Setubuhi Bocah 15 Tahun Berkali kali

Setelah selesai dengan semua tindakan kejinya, pelaku menghantarkan pulang korban ke Alun-Alun Sukoharjo.

Setibanya di rumah, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya dalam keadaan linglung dan nyaris kehilangan kesadaran.

Setelah ditelusuri akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh A, dan orang tua langsung membuat laporan ke polisi.

"Walaupun warga Sukoharjo, namun TKP-nya ada di Karanganyar," imbuhnya.

Dia menekankan, pelaku akan dituntut dengan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Serta dengan paling banyak Rp 5 miliar.

"Pelaku dituntut dengan pasal perlindungan anak, karena uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan hingga akhir," jelasnya.

Menawarkan AZ di Laman FB

Setelah menyetubuhi ABG berinsial AZ (12) dua kali dengan iming-iming Rp 1 juta tetapi uangnya tak diberikan, justru menghancurkan reputasi AZ.

Di mana A membuat status di laman medsos Facebook (FB) dengan kata-kata tak pantas sembari memasang foto AZ.

Adapun status itu berisi 'Bantu teman, open ABG 13 tahun, 400 satu kali main'.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menerangkan, pelaku berusaha memperoleh uang Rp 1 juta dengan berusaha menjual AZ melalui laman sosial medianya.

"Setelah disetubuhi dan korban juga dijual oleh pelaku melalui laman sosial media ya isinya 'Bantu teman, open ABG 13 tahun, 400 satu kali main'," terang dia.

Adapun janji AZ memberikan sejumlah uang Rp 1 juta tak diberikan, padahal uang akan diberikan oleh A dengan syarat sebelumnya harus melakukan hubungan suami istri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved