Bocah Disetubuhi di Tawangmangu
Nasib ABG Sukoharjo : Disetubuhi dengan Iming-iming Rp 1 Juta, Hingga Kembali Janji Uang Tak Diberi
Nasib nahas dialami AZ, anak baru gede (ABG) putri yang masih berumur 12 tahun disetubuhi layaknya suami istri oleh seorang pemuda A (30).
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Terlebih terungkap, A yang berprofesi sebagai buruh tersebut dalam kondisi tidak memiliki uang saat menawari korban Rp 1 juta.
Baca juga: Kronologi Pria Setubuhi ABG 12 Tahun : Eksekusi di Tawangmangu, Pulang, Tak Puas Paksa Cari Hotel
Baca juga: Kejinya Pemuda Sukoharjo Ini : Sudah Tak Beri Rp 1 Juta, Tawarkan ABG yang Disetubuhi di Status FB
"Dirinya juga berusaha memanfaatkan momen dengan menjual korban," ungkapnya.
Hingga korban kembali ke rumah asalnya yang ada di Sukoharjo, tawaran pelaku di sosial media belum memperoleh respon, sehingga gagal mendapatkan dana Rp 1 juta yang dia janjikan.
Apalagi hati orangtua AZ hancur, yakni melihat status yang dibuat A yang menawarkan anaknya seperti barang dagangan.
"Tidak ada transaksi keuangan di sini sehingga korban hanya dihukum dengan pasal perlindungan anak," ujarnya.
Dia menjelaskan, korban yang masih di bawah umur itu sempat mengalami trauma dan tekanan psikis setelah disetubuhi pelaku terlebih pelaku minta tambah.
"Pertama korban disetubuhi di Tawangmangu dan kedua di Jaten saat perjalanan pulang," terangnya.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan telpon genggam yang digunakan saat transaksi.
Serta tangkapan layar media sosial pelaku yang menawarkan korban.
Dia menekankan, pelaku akan dituntut dengan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Serta dengan paling banyak Rp 5 miliar.
"Pelaku dituntut dengan pasal perlindungan anak, karena uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan hingga akhir," jelasnya. (*)