Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

PSBB Bakal Diperpanjang, Pedagang Kuliner Malam Sukoharjo Ketar-Ketir, Tak Bisa Bayar Cicilan Bank

Wacana pemerintah pusat yang akan memperpanjang PSBB selama dua minggu membuat pedagang di Sukoharjo ketar-ketir. 

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
istimewa Satpol PP Karanganyar
ILUSTRASI : Satpol melakukan razia di sejumlah warung yang masih buka di malam hari pada masa pelaksanaan PSBB. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Wacana pemerintah pusat yang akan memperpanjang PSBB selama dua minggu membuat pedagang di Sukoharjo ketar-ketir. 

Salah satunya pedagang nasi goreng di Nguter, Kartini. 

Pasalnya, selama pemberlakuan PSBB ini, dirinya tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah. 

"PSBB jam buka di batasi. Dagangan belum habis sudah suruh tutup. Ditambah ini ada wacana mau diperpanjang lagi, kami harus bagaimana?" kata dia, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: PSBB Diperpanjang, Polres Sragen Bakal Sosialisasikan Lagi & Evaluasi Selama Mengawal 11-25 Januari

Baca juga: Wacana Perpanjangan Masa PSBB Mengemuka, Pemkab Sukoharjo Ogah Buru-Buru, Pilih Tunggu Surat Resmi

Dia menuturkan, bila PSBB diperpanjang dengan pemberlakuan jam malam, harus ada kompensasi dari pemerintah. 

Sebab, ia menggantung hidup untuk menafkahkani keluarganya dari warung nasi gorengnya itu. 

"Ditambah lagi masalah bank. Setiap pedagang pasti punya cicilan di bank. Kalau begini, bagaimana kami mau membayar cicilan kami," ucapnya. 

Kartini berharap, pemberlakuan jam malam dapat dihapuskan, dan hanya menerapkan protokol kesehatan ketat saja.

Tunggu Surat Resmi

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB. 

Menurut PJ Sekda Sukoharjo, Budi Santosa, pihaknya belum menerima surat resmi terkait PSBB jilid II. 

PSBB jilid I dimulai pada Senin (11/1), dan akan berakhir Senin (25/1/) mendatang. 

Namun, Presiden Joko Widodo dalam (Jokowi) rapat kabinet yang diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, akan memperpanjang PSBB selama dua minggu. 

"Pada prinsipnya kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Karena terkait perpanjangan PSBB kami baru mengetahui lewat media," kata Budi, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Wacana Perpanjangan PSBB Jawa Bali, Bupati Sragen Yuni : Aturan Harus Sama, Biar Tidak Ada yang Iri

Baca juga: PSBB Jawa - Bali Akan Diperpanjang 2 Pekan, Ini Respon Bupati Klaten Sri Mulyani  

Budi mengatakan, Pemkab Sukoharjo akan melaksanakan perintah dari pemerintah pusat, bilamana PSBB harus diperpanjang.

Sebab angka Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo saat ini masih cukup tinggi. 

Kendati demikian, pihaknya terus melakukan evaluasi terkait jalannya PSBB di Kabupaten Sukoharjo

"Selama 10 hari PSBB berjalan, kami telah melakukan evaluasi, baik harian maupun mingguan," kata dia. 

"Kalau dilihat dari segi kepatuhan, masyarakat Sukoharjo khususnya para pedagang kuliner malam kesadarannya sudah tinggi, sudah bagus," jelasnya. 

Terkait dengan kasus harian yang masih cukup tinggi, Budi menuturkan kasus yang ditemukan di minggu pertama PSBB berasal dari hasil pemeriksaan sebelum PSBB dilakukan. 

"Hasil tracing dan traking yang belum dites, maupun yang masih menunggu hasil tesnya masih cukup banyak. Sehingga penurunannya belum terlihat," tandasnya. 

PPKM Diperpanjang

Sebelumnya, Masyarakat Indonesia terkhusus bagi mereka yang bermukim di sepanjang Pulau Jawa dan Bali harus bersiap, karena pemerintah berencana memperpanjang pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) atau akrab yang disebut dengan PSBB pasca tanggal 25 Januari 2021 mendatang.

Pernyataan itu dsampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal pada Rabu (20/1/2021).

"Angka terakhir masih belum menunjukkan penurunan angka yang signifikan atau positive rate," katanya dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ.

Baca juga: Apesnya Warung di Solo Ditutup Paksa Sementara, Gegara Langgar Protokol Kesehatan Covid-19 saat PSBB

Baca juga: 8 Hari PSBB Sragen, Ada 20 Hajatan Dibubarkan Satpol PP : Karena Menimbulkan Kerumunan

"Dari hasil rapat kabinet kemarin, akan diperpanjang hingga dua minggu setelah tanggal 25 Januari," imbuhnya.

Syafrizal menambahkan bahwa perpanjangan masa PSBB masih belum disebutkan jumlah pasti harinya.

"Akan diperpanjang dua minggu lagi, hingga menunjukkan angka positif Covid 19 menurun," terangnya.

Dirinya juga meminta kepada setiap kepala daerah untuk mengevaluasi kegiatan PSBB yang telah berjalan hampir dua minggu itu.

"Coba dicek kelengkapan penunjang masyarakat seperti fasilitas kesehatan, jumlah tempat tidur dan aspek lainnya," ucapnya.

Dirinya berharap melalui perpanjangan PSBB, angka positif Covid 19 dapat menurun dengan signifikan.

"Walau fasilitas umum masih buka diharapkan dapat menurunkan angka Covid 19 di seluruh penjuru wilayah," harapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali",

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved