Berita Solo Terbaru
Meski Pakai Sistem Banyu Mili, Hajatan di Banjarsari Solo Tetap Dibubarkan
Ketua RT 04, Wito Mulyono mengatakan penyelenggaraan hajatan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain pembatasan, sistem banyu mili juga diterapkan
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebuah hejatan di Kragilan RT 04 RW 14, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo didatangi tim cipta kondisi.
Hajatan tersebut langsung diimbau untuk dibubarkan lantaran melanggar Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/036.
Ketua RT 04, Wito Mulyono mengatakan penyelenggaraan hajatan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Sudah dilaksanakan dengan baik, tepat waktu yang dijanjikan pukul 10.30 WIB," kata Wito, Minggu (24/1/2021).
"Saat waktu itu harus bubar, sudah bersih semua," tambahnya.
Pembatasan jumlah tamu menjadi satu diantara beberapa protokol kesehatan yang diselenggarakan.
"Tamu sebanyak 150 orang. Cuma resepsi biasa," ucap Wito.
Baca juga: Dua Hajatan di Solo Dibubarkan, Nekat Digelar saat PSBB, Satpol PP : Ada Kerumunan
Baca juga: Tak Berizin, Hajatan di Gandekan Solo Dibubarkan Paksa Satpol PP, Lurah Akui Kecolongan
Baca juga: Izinnya Ijab Ternyata Malah Bikin Pesta Resepsi, Lurah Gandekan Solo Siapkan Surat Pernyataan
Selain pembatasan, sistem banyu mili juga diterapkan selama penyelenggaraan hajatan.
"Jadi tidak ada kerumunan sama sekali," ujar Wito.
"Datang kasih kardus pulang," tambahnya.
Terpisah, Kasi Ops Dal Satpol PP Kota Solo, Semino mengatakan hajatan tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036.
Terlebih, Kota Solo saat ini tengah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Untuk kegiatan masyarakat sementara dibatasi, khususnya hajatan tidak dibolehkan," kata dia kepada TribunSolo.com.
"Masyarakat tidak boleh mengadakan kerumunan kaitannya hajatan," tambahnya.
Apabila masyarakat tetap menggelar hajatan, sambung Semino, akan langsung dibubarkan Satpol PP.
"Semua dilaksanakan sesuai dengab surat edaran (SE), kita harus tegas," ucap dia.
"Langsung penertiban dan penghentian kegiatan masyarakat," imbuhnya.
Penertiban hajatan sesuai dengan aduan masyarakat terkait pelanggaran SE Wali Kota Solo.
"Sesuai dengan aduan masyarakat. Pemantauan tim cipta kondisi, kita sudah lakukan secara persuasif," tambahnya.
Lurah Kecolongan
Sementara itu, Lurah Gandekan, Arik Rahmadani mengaku kecolongan atas hajatan di Penjalan RT 03 RW 04, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Menurutnya izin dari penyelenggara hajatan dengan proses pelaksanaannya berbeda.
"Kami kecolongan," kata Arik.
"Awalnya izin ijab namun ternyata untuk hajatan," tambahnya.
Atas kejadian itu, Arik menegaskan pihaknya melarang penyelenggaraan hajatan di lingkungannya.
"Supaya tidak terulang, kita buat surat pernyataan tidak menyelenggarakan hajatan," tegasnya. (*)
