Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

PSBB Sragen Diperpanjang : HIK hingga PKL Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam, Toko Modern Jam 8 Malam

Pemkab Sragen resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)/PSBB.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com / Rahmat Jiwandono
ILUSTRASI : Pedagang menggelar dagangannya di kawasan Alun-Alun Sragen, Jumat (15/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemkab Sragen resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)/PSBB.

Keputusan itu tertuang dalam instruksi bupati No.306/034/038/2021 tentang PPKM dalam rangka pengendalian persebaran Covid-19 yang ditandatangani hari ini, Senin (25/1/2021). 

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan bahwa PPKM akan diperpanjang selama 14 hari lagi. 

"PPKM akan dimulai besok sampai 8 Februari 2021," tutur dia kepada TribunSolo.com, Senin (25/1/2021). 

Yuni berharap, perpanjangan PPKM bisa mengurangi jumlah kasus Covid-19 di Bumi Sukowati. 

"Selama dua minggu ini PPKM terbukti efektif," katanya. 

Baca juga: Ya Allah Begitu Reaksi Lihat Emak-emak Jatuh ke Sungai, Gegara Warung Bambu Ambrol di Karanganyar

Baca juga: 1.083 Nakes di Sragen Belum Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin Covid-19 Termin Pertama 

Dalam instruksi yang baru saja diteken terdapat sedikit perubahan pada jam operasional untuk pasar modern. 

"Jam operasional pasar modern saya ubah, yang tadinya pukul 19.00 WIB sudah harus tutup tapi sekarang pukul 20.00 WIB," katanya. 

Untuk pengusaha kecil dan menengah, lanjutnya, jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB. 

"Tidak ada perubahan jam operasional untuk pengusaha kecil seperti hik dan yang lainnya," ujar dia.

Diklaim Kurangi Kasus

Sementara, pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sragen selama 14 hari terakhir diklaim mampu mengurangi penyebaran Covid-19. 

Sehingga dalam satu minggu terakhir, kasus penambahan virus corona tergolong kecil. 

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjelaskan, beberapa hari lalu kasus Covid-19 ada 37 kasus. 

Baca juga: PSBB Solo Diperpanjang, Pemkot Solo Siapkan Aturan Baru, Jam Operasional Pusat Keramaian Diubah

Baca juga: Banyak dapat Masukan, Pemkot Solo Akan Evaluasi Aturan PSBB Jilid II Besok

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved