Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

PSBB Klaten Jilid II, Wisata Air Boleh Terima Pengunjung, Pengelola Umbul Ponggok : Ini Angin Segar

Aturan diperbolehkannya obyek wisata buka selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) memberikan angin segar bagi pengelola wisata.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Tangkapan layar @Rezzphoria Official
Umbul yang bebas dari gilasan Tol Solo-Jogja di Desa Geneng, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten,. 

Dalam aturan PPKM di Kabupaten Klaten ada perubahan kebijakan, dari pemberlakuan sistem bawa pulang dan objek wisata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com perpanjangan PPKM di Kabupaten Klaten tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 360/067 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Penbatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Klaten.

Surat ini sudah ditandatangani Bupati Klaten, Sri Mulyani.

SE ini didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021, Peraturan Bupati Klaten nomor 40 tajun 2020, dan Surat Edaram Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/ 0001159 tanggal 25 Januari 2021.

Baca juga: PPKM Sudah Berjalan 12 Hari, Anggota DPRD Sragen Sebut Satgas Desa Belum Aktif

Baca juga: Masuki PSBB Jilid 2, Satpol PP Karanganyar Minta Toko dan Warung Makan Buat Wastafel Permanen

Dalam SE ini, pengaturan bekerja di rumah dan di kantor, kegiatan belajar secara daring, kegiatan beribadah, kegiatan sektor esensial, serta kegiatan konstruksi tidak ada perubahan yang spesifik.

Namun pada jam operasional restoran dan sejenisnya dimundurkan yang semula pukul 19.00 WIB, kini berubah menjadi pukul 20.00 WIB untuk makan di tempat dan setelah itu diwajibkan makan bawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.

Untuk jam operasional mall, departement store, Toserba atau pusat pemberlanjaan lainnya diberikan waktu  hingga pukul 20.00 WIB.

Selain itu, untuk objek wisata di Kabupaten Klaten diizinkan dibuka dengan dibatasi 30 persen dari kapasitas hingga pukul 15.00 WIB.

Pemberlakuan ini berlaku untuk  objek wisata tirta, alam, religi, budaya/sejarah, dan buatan yang dikelola BUMDes, BUMD, BUMN, swasta dan masyarakat.

Sedangkan event seni budaya dan olahraga sementara masih belum diizinkan untuk dilaksanakan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved