Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Gagalkan Illegal Logging dan Aktif Jaga Hutan, Polres Wonogiri Dapat Penghargaan dari Perhutani

Polres Wonogiri mendapatkan penghargaan dari Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah karena di Kantor KPH Surakarta, Kamis (28/1/2021).

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Polres Wonogiri saat mendapatkan penghargaan dari Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah karena di Kantor KPH Surakarta, Kamis (28/1/2021). 

"Kami melakukan pencanangan untuk memporeleh predikan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Sehingga indikator penilaian dari masyarakat dan stakeholder positf, dan kedapan kami memperoleh predikat WBBM," tandasnya.

Polres Wonogiri saat mendapatkan penghargaan dari Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah karena di Kantor KPH Surakarta, Kamis (28/1/2021).
Polres Wonogiri saat mendapatkan penghargaan dari Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah karena di Kantor KPH Surakarta, Kamis (28/1/2021). (TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Tangkap Lima Orang

Polres Wonogiri menangkap lima orang tersangka penebang dan penjual kayu jati milik Perhutani tanpa izin.

Polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan potong kayu ilegal yang diangkut dalam dua truk.

Menurut Kabag Ops Polres Wonogiri, Kompol Jaka Wibawa, kelimanya mengaku baru kali pertama melakukan pencurian tersebut.

Kelima tersangka ini mempunyai peran berbeda-beda dalam operasinya.

‘’Peran mereka berbeda-beda, seperti ada yang menebang, mengambil kayu, menjadi pembeli, dan ada yang menyetorkan ke pabrik kayu di Sukoharjo," kata Joko saat dalam konferensi pers di Polres Wonogiri, Kamis (10/01/2019).

Baca juga: Tensi Tinggi, Dokter Minta Sekda Solo Istirahat Sebelum Divaksinasi Dosis Kedua

Baca juga: Gunung Merapi Erupsi, Pengungsi di Desa Tlogolele Keluhkan Gangguan Kesehatan

Kelima orang ini melakukan pencurian kayu jati di petak 62A milik Perhutani di Eromoko pada pertengahan Desember 2018 lalu.

Kasus ini bermula pada laporan Perhutani pada Kamis (27/12/2018) lalu, karena kayunya banyak yang hilang.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskrim selama dua hari, pada Sabtu (29/12/2018), polisi berhasil menangkap lima tersangka beserta barang bukti ratusan potong kayu jati dan dua truk," katanya.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, karena masih ada enam pelaku lagi yang dikejar.

"Kami masih melakukan pengejaran kepada enam orang pelaku lainnya, bila mereka sudah ketemu, kami baru bisa memintai keterangan, apakah mereka sindikat atau bukan," ucapnya.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, saat menunjukan barangbukti ilegal loging, di Mapolres Wonogiri
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, saat menunjukan barangbukti ilegal loging, di Mapolres Wonogiri (TribunSolo.com / Agil Tri)

Untuk menelusuri keberadaan pelaku lain, polisi menyembunyikan nama-nama tersangka dan para DPO ilegal logging tersebut.

Salah seorang tersangka, Suramin (55) mengaku dalam waktu dua minggu terakhir, sudah berhasil mengambil kayu sebanyak tujuh potong.

"Awalnya saya membantu kakak saya di Wonogiri menanam tumpangsari di sekitar Perhutani, karena ada potongan kayu pucukan, saya bawa pulang hingga terkumpul tujuh potong." katanya.

Kayu tersebut dijual Suramin, namun belum dibayar.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved