Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Meski PSBB Buat Penghasilan PKL Turun, Pemkab Karanganyar Tetap Tarik Retribusi

Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi tetap melakukan penarikan r

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
PKL berjualan di sepanjang Jalan Lawu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (26/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi tetap melakukan penarikan retribusi kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di area publik, seperti alun-alun dan Taman Pancasila.

Adapun besaran retribusi yang dipungut adalah Rp.3500 per hari kepada masing-masing pedagang.

Menurut Kepala Disdagnakerkop Karanganyar, Martadi, penarikan itu sebagai bentuk pemasukkan ke dalam kas Pemkab Karanganyar.

"Hanya Rp.3500 saja, tidak memberatkan," katanya kepada TribunSolo.com pada Minggu (31/1/2021).

Baca juga: Tak Punya e-Tiket, Sejumlah Tenaga Kesehatan di Karanganyar Belum Divaksinasi, DPRD Lontarkan Kritik

Baca juga: Truk yang Masuk Sungai, Ternyata Disebabkan Kelebihan Beban & Tak Kuat Menanjak di Bejen Karanganyar

Baca juga: Truk Pengangkut Batu Terperosok ke Sungai di Bejen Karanganyar, Sopir Selamat Tapi Dilarikan ke RS

Baca juga: Kelabuhi Petugas, Dua Pemuda di Kebakkramat Karanganyar Simpan Sabu-sabu di Warung Kelontong

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, juga membenarkan pernyataan tersebut.

Dirinya beranggapan bahwa besaran tarikan retribusi tidak sebanding dengan kompensasi subsidi yang pernah diberikan oleh Pemkab kepada PKL.

Adapun subsidi yang diberikan sebesar Rp.300 ribu selama masa PSBB jilid pertama.

"Secara angka sangat jauh, kalau semisal untuk dijadikan pemasukan daerah," ungkapnya.

"Supaya masyarakat terbiasa disiplin dan punya rasa tanggungjawab dengan tempat yang kami berikan," jelasnya.

Kebijakan ini nantinya akan dievaluasi setelah masa PSBB jilid 2 selesai yaitu pada Senin (8/2/2021).

"Nanti kita lihat lagi kedepannya," katanya.

Kepala Disdagnakerkop Karanganyar, Martadi
Kepala Disdagnakerkop Karanganyar, Martadi (TribunSolo.com/Irfan Al Amin)

Kisah PKL di Karanganyar

Pedagang kaki lima (PKL) kembali membuka usahanya seperti biasa pada PSBB Jilid II di Kabupaten Karanganyar.

Terlebih sebagian besar mereka, sempat libur dua minggu karena aturan ketat PSBB Jilid I yang cukup membuat kelimpungan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved