Berita Solo Terbaru
Tahu Ada 'Jateng di Rumah Saja', Tetap Senam di Manahan, Peserta : Takut, Tapi Taati Protokol Ketat
Ia mengikuti kegiatan senam yang ada di kawasan tersebut meski hari ini adalah hari pertama pelaksaaan gerakan 'Jateng di Rumah Saja'.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Memang belum diketahui jelas, apakah kegiatan berolahraga bersama-sama, termasuk dalam aktivitas yang akan ditertibkan oleh Satpol PP atau pihak kepolisian.
Meski demikian, sebelumnya jelas dinyatakan, aktivitas berkumpul warga seperti CFD, termasuk aktivitas yang dilarang.
Sebelumnya, Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo memastikan jika penerapan Gerakan Jateng di Rumah Saja bakal melebur dengan PSBB jilid kedua.
"Menindaklajuti SE Gubernur Jawa Tengah, Pemkot Solo tetap melanjutkan PPKM tahap kedua," katanya Kamis (4/2/2021).
Rudy melanjutkan ada beberapa aturan yang disesuaikan saat gerakan 2 hari di rumah saja nanti.
• Nasib Warga di Solo Raya, Besok Jateng di Rumah Saja, Kini Malah Kebanjiran Akibat Bengawan Meluap
• Gerakan Jateng di Rumah Saja, Wali Kota Solo FX Rudy Sebut Pengerjaan Konstruksi Jalan Terus
Salah satunya penutupan objek wisata maupun tempat hiburan.
"Pemkot Solo melarang kegiatan CFD dimanapun yang ada di Kota Solo," katanya.
"Penutupan destinasi wisata, hiburan, rekreasi, diskotik, karaoke, yang menimbulkan kerumunan masyarakat ditutup," tambahnya.
Meski menutup sejumlah objek wisata, namun Rudy mengijinkan pasar maupun mall buka dengan sejumlah persyaratan.
"Mall, toko modern, toko ritel tetap buka sesuai SE Walikota dan wajib mendirikan posko penegak prokes," ujarnya.
"Pasar tradisional juga sama, buka wajib mendirikan posko penegak prokes," tegasnya.
Selain itu, kegiatan hajatan juga masih diperbolehkan selama gerakan 2 hari dirumah saja, dengan syarat tamu undangan dibatasi 300 orang dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun bagi para pedagang maupun pelaku usaha yang diijinkan buka namun melanggar protokol kesehatan bakal dikenai sanksi.
"Bagi pedagang yang melanggar akan ditutup selama 7 hari tidak boleh berjualan," katanya.
"Bagi pengusaha mall, ritel, dan sebagainya apabila melanggar ditutup 1 bulan," imbuhnya.
"Bagi pelaku atau pelanggar perorangan akan diberi sanksi oleh tim cipta kondisi bekerja secara sosial selama maksimal 8 jam," terangnya. (*)