Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Kesaksian Guru Ngaji di Sragen Cabuli 2 Bocah Berumur 6 & 7 Tahun : Mengaku Khilaf, Bukan Pedofil

Tertangkap basah melakukan tindakan tak sewajarnya terhadap anak perempuan di bawah umur, HAP (20) hanya tertunduk malu.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan gadis di bawah umur YF dan WS saat sedang bermain di dekat mushola Al Muttaqim, Dukuh Babad RT 01, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Rabu (10/2/2021). 

"Tidak hanya itu saja, pelaku juga menggerayangi bagian vital korban," tuturnya.

Menurutnya, awalnya kedua korban tidak berani bercerita mengenai tindak pencabulan yang dialami. 

"Mereka tidak berani cerita ke orang tuanya tapi pada akhirnya mereka buka suara atas tindakan pencabulan yang diterimanya," katanya. 

"Orang tua korban langsung lapor ke polisi," aku dia.

Mahasiswa Jurusan Agama

Ardi menambahkan, pelaku memang tinggal di mushola tempat terjadinya tindak pencabulan. 

"Pelaku bisa tinggal di sana karena seorang mahasiswa jurusan keagamaan, makanya boleh tinggal di mushola," jelasnya. 

Menurutnya, pelaku kuliah di Bogor namun karena pandemi, dia berkunjung ke tempat saudaranya di Sragen. 

"Tapi di sini justru melakukan perbuatan tercela," paparnya. 

Dia menyayangkan perbuatan pelaku karena seharusnya seorang guru ngaji memberi pendidikan akhlak. 

Dukun Cabul Asal Gresik Tega Pedaya 7 Wanita Untuk Disetubuhi, Polisi Kini Buru Pelaku

Memilukan, Guru Ngaji di Sragen Cabuli Dua Gadis di Bawah Umur, Dilakukan di Mushola

"Sangat disayangkan tindakan pelaku yang mencabuli gadis di bawah umur," tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Yakni sebagaimana telah diubah dengan UU No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," terang dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved