Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Nasibnya Sama dengan Gibran, Sri Mulyani Batal Dilantik Hari Ini, Sekda Ditunjuk Plh Bupati Klaten

Bupati Klaten terpilih Sri Mulyani dan Wakilnya Yoga Hardaya batal dilantik pada hari ini, Rabu (17/2/2021). 

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Bupati sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Klaten, Sri Mulyani, Kamis (17/12/2020). 

Nasib pelantikan Gibran Rakabuming Raka untuk menempati posisi Wali Kota Solo masih belum bisa dipastikan.

Akibatnya jika sampai 17 Februari 2021 belum ada kabar pelantikan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, maka posisi Wali Kota Solo diisi Pejabat Sementara (Pj).

Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengungkapkan, bila sampai tanggal 17 Februari 2021 masa jabatan Wali Kota Solo lama lengser dan belum ada kejelasan pelantikan, maka sudah dipastikan akan diisi Pj.

Baca juga: Sempat Mentahkan Jokowi, Kini Wali Kota Solo Rudy Tolak Usulan Gubernur Ganjar Soal 2 Hari di Rumah

Baca juga: Surat Sudah Diajukan DPRD Solo ke Mendagri Tito, Pelantikan Gibran - Teguh Tinggal Tunggu Waktu 

"Pj ini nanti yang menunjuk dari Gubernur Jawa Tengah," papar dia kepada TribunSolo.com, Selasa (2/2/2021).

Jabatan Pj ini nanti akan menggantikan sementara sampai Wali Kota Solo baru dilantik.

Adapun masa jabatan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo akan berakhir pada Februari 2021 nanti.

"Pak Rudy dan Pak Purnomo akan berakhir masa jabatan pada 17 Februari," papar dia.

Surat pemberhentian Wali Kota Solo saat ini sudah dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah.

Pengiriman surat ini dilakukan setelah rapat paripurna DPRD Solo Senin (25/1/2021) lalu tentang pengumuman penetapan dan akhir masa jabatan Wali Kota Solo.

"Begitu kemarin kita umumkan di paripurna langsung kita proses," kata dia.

"Kita ajukan permohonan pelantikan ke Mendagri melalui Gubernur berikut permohonan pemberhentian Wali Kota sekarang," papar Budi.

Dia menjelaskan, dalam rapat paripurna itu ada dua produk hukum yang dikeluarkan yakni pelantikan dan akhir masa jabatan Wali Kota Solo saat ini.

Dia mengatakan, untuk pemberhentian Wali Kota Solo saat ini yakni FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo juga sudah diajukan.

Baca juga: Isi Pidato Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo yang Ditujukan untuk Gibran, Ucap Maaf Berkali-kali

Baca juga: Terungkap, Jelang Dilantik Jadi Orang Nomor Satu di Solo, Gibran Temui Banyak Tokoh, Ini Alasannya

Masa jabatan mereka berakhir pada 17 Februari 2021.

"Nanti kalau tanggal 17 Februari setelah masa jabatan Wali Kota Solo saat ini berakhir dan belum ada kabar pelantikan, berarti akan diisi Pj," papar dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved