Hasil Korupsi Pensiun Asabri Tersebar Dari Jawa Hingga Bali, MAKI : Asetnya Tembus Puluhan Miliar
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia membeberkan fakta korupsi dari hasil dana pensiu Asabri yang menjadi properti di sejumlah wilayah di Solo Raya
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Boyaman Saimin salah seorang aktivis yang bergerak di bidang Masyarakat Anti Korupsi Indonesia membeberkan fakta tentang kasus korupsi pensiun Asabri.
Dalam data yang dia ungkap ke publik, tertulis mengenai sejumlah aset yang berada di wilayah Solo Raya dibeli dari hasil korupsi dana pensiun Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tersebut.
Salah satu yang dirilis adalah tanah dan usaha bus pariwisata di Boyolali.
Baca juga: Siapa Pengusaha Solo Berinisial SSJ, Namanya Disebut MAKI Ikut Pesta di Korupsi Asabri
Baca juga: Ada Kasus Mega Korupsi Jiwasraya dan Asabri, Anggota DPR RI Dorong Holdingisasi BUMN
Yang terbaru, klaim dari MAKI lebih fantastis lagi.
Kali ini MAKI melaporkan aset perusahaan transportasi hingga hotel yang tersebar dari Solo hingga Pulau Bali, diduga diperoleh dari dana korupsi PT Asabri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, mereka sudah melaporkan hasil temuannya tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Penelusuran aset lanjutan (kedua) senilai ratusan miliar yang diduga terkait Korupsi Asabri di Solo," papar dia dalam rilis yang diterima TribunSolo.com, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Ada Kasus Mega Korupsi Jiwasraya dan Asabri, Anggota DPR RI Dorong Holdingisasi BUMN
Baca juga: Siapa RM & WY, Sosok Pasutri Boyolali Pemilik Bisnis Bus Miliaran yang Dituding Aset Korupsi Asabri
MAKI menyebutkan aset tersebut dalam istilah kluster Solo yang melebar di Jogja, Bali dan Jakarta.
Modus bisnis dan aset tersangka korupsi Asabri inisial SWJ adalah secara tersembunyi dengan kamuflase kerjasama investasi bisnis dengan pengusaha Solo berinisial SSJ.
"Sebagai pemilik usaha di Karanganyar kurun waktu tahun 2016-2020," kata dia.
"Jika dijumlahkan aset-aset di atas adalah senilai Rp 171 miliar," kata Boyamin.
Dia menjelaskan, untuk melengkapi pelaporan kepada penyidik Kejagung, mereka telah menyerahkan beberapa nomor rekening di bank.
Mereka juga sudah mengajukan saksi-saksi kepada penyidik Kejagung yang dapat dimintai keterangan untuk dilakukan klarifikasi.
"Kami meminta penyidik Kejagung untuk menerapkan ketentuan pasal tindak pidana pencucian uang, sebagimana diatur UU nomor 8 tahun 2010," akunya.