Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Teganya Para Germo Ini, Jual 3 Gadis Solo di Bawah Umur via Open BO, Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Polisi mengungkap komplotan germo yang tega menjajakan gadis di bawah umur yang beroperasi di Kota Solo.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Fristin Intan
Polisi mengungkap komplotan germo yang tega menjajakan gadis di bawah umur yang beroperasi di Kota Solo di Mapolresta, Rabu (10/3/2021). 

Kondom menjadi satu barang bukti yang diamankan. 

"Total ada 83 kondom yang diamankan. Dari tangan PM ada 53 buah, WP ada 20 buah, dan VN ada 10 buah," kata Sutoyo, Senin (8/3/2021).

Selain kondom, sejumlah uang dan 5 hansaplast juga diamankan dari tangan mereka. 

Jumlah uangnya hampir Rp 2 juta. 

Baca juga: Sedang Hamil Tua, PSK di Tasikmalaya Nekat Jajakan Diri : Masih Ada yang Pakai, Mungkin Beda

"Dari tangan VN ada uang sejumlah Rp 1 juta, dan PM ada uang sebesar Rp 650 ribu," ucap Sutoyo.

Sutoyo menuturkan, penangkapan sejumlah PSK dilakukan untuk menjaga kondisi Kota Solo tetap kondusif. 

"Selanjutnya PSK di amankan dibawa ke Polresta Surakarta, Kemudian diserahkan ke piket Reskrim untuk ditindak lanjuti," tuturnya.

Pengelola Hotel Bisa Dijerat Pidana

Pengelola hotel bisa dijerat pidana bila terbukti menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Bahkan hukuman berat menanti yakni 7 tahun penjara.

Menurut Kapolsek Banjarsari Kompol Djoko Satrio Utomo, hal tersebut seperti yang tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Sejak Gencar Razia PSK di Solo, Modus Mangkal Jadi Berubah: Pindah di Bantaran Sungai

Baca juga: Aksi Gibran Setelah Jabat Wali Kota Solo, Pantau Vaksinasi dan Proyek Molor, Malamnya Ikut Razia PSK

"Jika ada pelaku hotel yang menampung atau menyediakan layanan perempuan untuk diperjual belikan, itu nanti akan dianggap sebagai mucikari," kata dia, Jumat (5/3/2021).

Kapolsek menjelaskan, sanksi yang diberikan beragam, tergantung usia wanita yang diperdagangkan. 

"Kalau usia dewasa bisa termasuk tipiring, bisa dipenjara 3 bulan. Tapi kalau anak-anak, bisa sampai 7 tahun," terangnya. 

Untuk mengantisipasi hal itu, sosialisasi kepada pengelola hotel sudah dilakukan oleh anggota Polsek Banjarsari. 

Baca juga: Cerita Wali Kota Solo Gibran Terobos Hujan, Ikut Razia PSK di Gilingan dan Kestalan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved