Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tilang Elektronik, Nekat Berhenti di Zebra Cross saat Lampu Merah Bakal Dapat 'Surat Cinta' Polisi

surat pelanggaran tetap dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Sekalipun alamatnya berada di luar kota.

Editor: Hanang Yuwono
Kompas.com
Ilustrasi : Tilang elektronik yang dimulai di Jakarta akan segera diujicoba di Sukoharjo dan Solo mulai 13 Maret 2021 mendatang. 

Surat tilang akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan identitas plat nomor kendaraan tersebut.

Lalu bagaimana penerapannya?

Menurut Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Firdaus, teknis pelaksanaan e-Tilang ini masih terus dibahas.

Termasuk untuk plat luar AD yang melakukan pelanggaran.

"Ini masih terus kami dibahas," kata dia, Rabu (24/2/2021).

Baur Tilang Satlantas Polres Sukoharjo Aiptu Tutor Wibisono menambahkan untuk kepastian teknis pelaksanaannya, pihaknya masih menunggu arahan dari Dirlantas Polda Jawa Tengah.

Apakah tahap uji coba nanti hanya memberlakukan tilang untuk plat AD saja, atau semua nomor plat kendaraan.

Sebab, tahap uji coba ini masih membutuhkan tahap sosialisasi kepada masyarakat.

"Program ELTE ini dari pusat, dibawah kendali masing-masing Polda," kata dia.

"Untuk pasal penindakan disesuaikan dengan wilayah masing-masing, termasuk besar kecilnya denda yang dikenakan," jelasnya.

Dia mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada, demi keselamatan bersama.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Jangan Berhenti di Zebra Cross saat Lampu Merah, Bisa Ditilang!

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved