Tilang Elektronik, Nekat Berhenti di Zebra Cross saat Lampu Merah Bakal Dapat 'Surat Cinta' Polisi
surat pelanggaran tetap dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Sekalipun alamatnya berada di luar kota.
Bagaimana jika pelanggar adalah orang yang sedang meminjam kendaraan?
Mala menegaskan bahwa surat pelanggaran tetap dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Sekalipun alamatnya berada di luar kota.
“Jadi tetap pemilik kendaraan yang akan menerima surat,” paparnya.
Rencananya, CCTV akan dipasang di tiga titik, yakni perempatan Patung Jenderal Sudirman, kawasan Klenteng, dan terakhir di persimpangan seputar Lippo Plaza Batu.
Secara bertahap, jumlah CCTV akan ditambah di seluruh kawasan kota.
CCTV tersebut juga berfungsi untuk memantau kondisi lingkungan sekitar.
Selain untuk menindak pelanggar lalu-lintas, juga untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal.
“Kami ingin masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang. Maka perlu ada upaya-upaya perlindungan dari potensi tindak pelanggaran,” sebutnya.
Polres Batu bekerja sama dengan Pemkot Batu dalam menjalankan program tilang elektronik tersebut.
Kedua belah pihak akan berbagi fasilitas atau data untuk mendukung terwujudnya program dengan baik.
13 Maret Mulai Uji Coba Tilang Elektronik di Sukoharjo, Bagaimana Bila Plat Nomor Luar AD Melanggar?
Satlantas Polres Sukoharjo tengah mempersiapkan pemasangan kamera CCTV ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau E-Tilang.
Tahap uji coba tilang elektronik ini dimulai tanggal 13 Maret 2021 dengan titik uji coba ada di Simpang Tiga Kejaksaan Negeri Sukoharjo (Kejari).
Baca juga: Bulan Depan E-Tilang Start di Sukoharjo, Awas, Penjual Motor Belum Balik Nama Bisa Dikirimi Tilang!
Dengan adanya CCTV TLE ini, pelanggar lalu lintas tidak dapat mengelak, karena ada bukti dari pelanggaran yang diperbuat.
CCTV TLE ini akan mendokumentasikan setiap pelanggaran.