Berita Solo Terbaru
Solo Dinyatakan Jadi Kota Terpadat Penduduknya se-Jawa Tengah, Ternyata Ada 2 Faktor Penyebabnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak menampik Kota Solo memang berpredikat kota terpadat di Jawa Tengah.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak menampik Kota Solo memang berpredikat kota terpadat di Jawa Tengah.
Saat ini, total jumlah penduduk di Kota Solo ada 522.364 jiwa.
Predikat tersebut tidak hanya dipegang saat ini tapi sudah kurang lebih 5 tahun lalu atau sejak tahun 2015.
Sekretari Daerah Kota Solo, Ahyani mengatakan ada beberapa faktor yang membuat kampung halaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) padat penduduk.
Ditambah lagi, laju pertumbuhan penduduk Kota Solo sebanyak 0,38 persen per tahunnya.
Baca juga: Tilang Elektronik Dicoba di Solo Senin 23 Maret, Mobil Plat Non AD Bakal Kena Juga, Simak Aturannya
Baca juga: Intip Potret Siswa SD di Solo, Jika Bulan Depan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Resmi Dimulai
Luas wilayah Solo juga tidak mengalami pemekaran tiap tahunnya, itu menjadi satu faktor kepadatan penduduk tak bisa dihindari.
"Ada faktor kelahiran dan migrasi," katanya, Jumat (19/3/2021).
Perpindahan penduduk memang tidak bisa dihindari, contohnya ada mahasiswa asal luar kota Solo yang singgah sementara.
Mereka memilih Kota Solo sebagai jujukan untuk memperdalam ilmu pengetahuan mereka.
"Ada yang ber-KTP dan ada yang tidak ber-KTP Solo," ucap Ahyani.
Banyak ber-KTP Solo
Ada sebagian orang disinyalir masih memertahankan identitas 'Wong Solo' dalam kartu tanda penduduk (KTP) meski sudah tinggal di wilayah lain.
Itu tercatat dalam data total penduduk Kota Solo yang pada Sensus Penduduk 2020 lalu mencapai 522.364 jiwa.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Solo, Totok Tavirijanto mengatakan 5 persen atau 26.118 jiwa ber-KTP Solo namun tidak bertempat tinggal di Kota Solo.
"Ada 90 persen KTP dan tempat tinggalnya itu match atau sesuai," kata Totok, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Solo Kota Terpadat di Provinsi Jateng Versi BPS, Generasi Milenial Mendominasi, Tembus 130.590 Jiwa
Baca juga: Melihat Uji Coba Penerapan Tilang Elektronik di Solo, Kamera Deteksi Rekam Jelas Nopol Pengendara
Sebanyak 26.118 jiwa tersebut, sambung Totok, kebanyakan tinggal di Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo.
Totok mengungkapkan mereka enggan melepas KTP Solo karena beberapa faktor
Kebijakan Pemkot Solo yang dinilai pro rakyat menjadi satu di antara beberapa faktor tersebut.
"Apa-apa mudah kalau di Solo. Apalagi sekarang terkait dengan zonasi," ungkap dia.
"Kalau ber-KTP Solo, mau bersekolah di Solo jauh lebih gampang dibanding KTP dilepas," tambahnya.
Kondisi tersebut, sambung Totok, berimbas pada tepat tidaknya pemberian sasaran bantuan pemerintah.
"Ada bantuan tapi tidak ketemu, apalagi orang ber-KTP Solo tapi tempat tinggalnya tidak di Solo," tambahnya.
Didominasi Milenial
Penduduk yang memadati Kota Solo ternyata didominasi dari kelompok generasi Z atau kelompok usia 8 sampai 23 tahun.
Generasi tersebut biasanya disebut milenial.
Kepala Badan Pusat Statistik Kota Solo, Totok Tavirijanto mengatakan kelompok tersebut ada sebanyak 25 persen dari total penduduk.
Untuk total penduduk Kota Solo sebanyak 522.364 jiwa.
Total tersebut berdasar sensus penduduk 2020.
Artinya, generasi Z ada sebanyak kurang lebih 130.590 jiwa di Kota Solo.
Baca juga: BPS Sebut Solo Kota Terpadat di Jawa Tengah, Kecamatan Mana yang Paling Banyak Penduduknya?
Baca juga: Belum Dikaruniai Anak, Tyas Mirasih Akui Pernah Tolak Endorse Bayi Tabung, Ternyata Ini Alasannya
"Sementara generasi milenials atau yang usianya sekitar 24 - 39 tahun sebanyak 24 persen," kata dia kepada TribunSolo.com, Jumat (19/3/2021).
"Jadi hampir imbang dengan generasi Z," tambahnya.
Sementara untuk generasi X atau kelompok usia 40 sampai 55 tahun itu sebanyak 23 persen dari total penduduk.
Atau, generasi tersebut ada sebanyak kurang lebih 120.143 jiwa.
"Untuk kelompok usia yang berada di atas 55 tahun itu sebanyak 17 persen," ujarnya.
Peringkat Pertama Padat
Kota Solo masuk dalam daftar 5 kota terpadat di Jawa Tengah.
Tak tanggung-tanggung, kampung halaman Joko Widodo (Jokowi) tersebut menduduki peringkat pertama.
Itu didasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam buku berjudul 'Provinsi Jawa Tengah dalam angka 2021'.
Baca juga: Beda dengan Solo, Sukoharjo Tak Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka, Ini Alasannya
Baca juga: Mider Praja Tanpa Wali Kota Solo, Teguh Ungkap Ada Undangan ke Semarang, Bahas Apa?
Kepala BPS Kota Solo, Totok Tavirijanto tidak menampik bila Solo termasuk kota terpadat di Jawa Tengah dengan didasarkan sensus penduduk 2020.
Secara de facto, jumlah penduduk Kota Solo sebanyak 522.364 jiwa.
Jumlah tersebut didasarkan jumlah warga ber-KTP Solo maupun luar Solo yang tinggal di Solo
"Dengan rincian, laki-laki 257.043 jiwa dan perempuan 265.321 jiwa. Dengan Seks Ratio lebih banyak perempuan," kata Totok, Jumat (19/3/2021).
Dengan jumlah tersebut, tidak bisa ditampik Kota Solo masuk dalam kota/kabupaten terpadat di Jawa Tengah.
Terlebih lagi, luas wilayah yang kini dipimpin Gibran Rakabuming Raka tersebut kurang lebih 46 kilometer persegi.
Baca juga: Puluhan Guru untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Solo Dapat Pelatihan 3 Tahun, Biaya Ditanggung Jepang
"Maka kepadatan untuk solo itu sebesar 11.353 orang per kilometer. Itu merupakan angka tertinggi di Jawa Tengah yang punya 35 kota/kabupaten," terang Totok.
Adapun bila dibandingkan dengan kepadatan Jawa Tengah, angka tersebut 10 kali lipat lebih besar.
"Kepadatan di Jawa Tengah sebesar 1.113 orang per kilometer. Sementara, bila dengan Semarang Kota, itu 2,5 kali lebih padat," ungkap Totok.
Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman
Penduduk Solo kini bisa melakukan pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan ( Adminduk) secara daring melalui aplikasi Dukcapil dalam Genggaman.
Aplikasi berbasis android itu resmi diluncurkan oleh Pemerintah Kota Solo, Selasa (4/9/2018).
Kepala Seksi (Kasi) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lusia Sari Murniati mengatakan untuk bisa mengakses layanan secara daring, pengguna diwajibkan membuat akun di aplikasi tersebut.
"Yang dapat melakukan pendaftaran adalah warga yang terdaftar di database kependudukan Kota Solo dan berusia 17 tahun ke atas," kata dia.
• Pemkot Solo Tawarkan Alih Profesi Bagi Juru Parkir Lanjut Usia
"Untuk mendaftar nanti memasukan NIK dan nomor handphone atau email aktif untuk kode aktivasi," tambah Lusi.
Setelah memiliki akun, maka penduduk Solo bisa mengurus Adminduk secara daring.
Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman terbagi dalam empat fitur, yakni pengajuan layanan Adminduk meliputi layanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian.
Kemudian Perpindahan Keluar dan Kedatangan; Layanan Pengaduan; Cek Status e-KTP, serta e-KTP Digital.
• Dinas Perdagangan Pastikan Luas Kios di Pasar Klewer Solo Sisi Timur Sama dengan Kios Sementara
Sama halnya dengan layanan pengurusan Adminduk manual, Lusia mengatakan warga wajib memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum pengajuan layanan Adminduk.
Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, warga bisa membuka menu persyaratan.
Setelah itu, maka pemohon harus mengunggah scan atau foto dokumen yang disyaratkan.
• Aplikasi Dukcapil dalam Genggaman Milik Dispendukcapil Solo Pangkas Antrean hingga 25 Persen
"Jika berkas sudah diverifikasi dan disetujui maka si pemohon akan dapat pemberitahuan jika dokumen sudah jadi dan siap diambil di kantor di Balai Kota Solo," papar dia.
"Pelapor datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa data dukung, dan dokumen yang dimintakan bisa diambil," tambah Lusi. (*)