Berita Solo Terbaru
Pengendara Mengeluh Lampu Kamera Tilang Elektronik di Solo : Nyalanya Bikin Kaget dan Mata Silau
Penerapan lampu flash dari kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di kawasan depan pusat perbelanjaan Solo Square, membuat pengendara risih.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Mardon Widiyanto
"Flash-nya berfungsi menembus kaca film dengan ketebalan di atas 40 persen," ungkap Adhytiawarman.
"Jadi bisa merekap keadaan di dalam mobil, bahkan sampai jok belakang," lanjut Adhytiawarman.
Seperti diketahui ETLE bakal di lakukan uji coba secara resmi pada Selasa, 23 Maret 2021 di tujuh titik lokasi selama 24 jam.
Di Solo, kamera tilang elektronik untuk tahap pertama akan ada di tujuh titik.
"Kamera berfungsi selama 24 jam," ujar Adhytiawarman.
Aturan Tilang Elektronik
Satlantas Polresta Solo terus mematangkan persiapan ujicoba sistem tilang elektronik.
Dengan sistem tilang elektronik ini, kendaraan yang melanggar aturan lalulintas bisa ditindak tanpa pandang bulu.
Ditambah, pengendara tidak bisa mengelak pelanggarannya karena dilengkapi dengan bukti dokumentasi pelanggaran.
Tilang elektronik yang dijanjikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini bakal mulai diujicoba di Kota Solo mulai Selasa (23/3/2021) mendatang.
Polresta Solo mengingatkan, tilang akan berlaku ke semua pengendara mobil tanpa terkecuali.
Baca juga: Tilang Elektronik, Nekat Berhenti di Zebra Cross saat Lampu Merah Bakal Dapat Surat Cinta Polisi
Baca juga: Tilang Elektronik Dicoba di Solo Selasa 23 Maret, Mobil Plat Non AD Bakal Kena Juga, Simak Aturannya
Baca juga: Viral Video Polisi Sukoharjo Dilengkapi Action Cam di Helm untuk Tilang Elektronik,Ini Penjelasannya
Tak terkecuali mobil berplat luar kota, alias plat nomor non-AD.
Bila ada warga luar kota yang terkena tilang, maka surat tilang tetap akan dikirim ke alamat pemilik mobil.
Kepala Sat Lantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (19/3/2021), mengungkapkan sistem tilang ini berdasarkan perekaman secara otomatis oleh sistem sesuai data di STNK mobil.
"Sehingga, sistem tilang bakal diberlakukan ke seluruh kendaraan yang melintas di Kota Solo, tanpa terkecuali berplat luar kota Solo," kata Adhytiawarman.
Lalu, bagaimana prosedurnya?