Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Geger Temuan Mayat Pria di Pasar Bunder Sragen, Meninggal dengan Posisi Tengkurap

Pedagang di Pasar Bunder Sragen dikagetkan dengan penemuan mayat pada 24 Maret 2021 sekitar pukul 02.30 WIB.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono
Pedagang di Pasar Bunder Sragen dikagetkan dengan penemuan mayat pada 24 Maret 2021 sekitar pukul 02.30 WIB. 

AO sendiri telah memiliki suami yang bernama Fery (34).

Baca juga: Bermain di Bantaran Sungai Cidurian Bandung, 3 Bocah Temukan Janin Bayi, Diduga Hasil Aborsi

Baca juga: Terbongkar Praktik Aborsi Bidan di Sebuah Hotel di Surabaya, Begini Kronologinya

Sebagai seorang suami, Fery tak menyangka bahwa istrinya akan tega mengkhianati bahligai rumah tangga mereka.

AO diduga menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih berusia sembilan bulan bersama MA.

Sebelumnya Fery, sang suami, menikah dengan AO yang sudah berstatus janda anak satu.

"Mungkin kalau sampai istri saya selingkuh, itu karena kesalahan saya. Karena saya jarang mengajari dia soal agama," ucap Fery, Kamis (25/2/2021).

Pasalnya, setelah perselingkuhan tersebut terbongkar, AO menyatakan kepada Fery bahwa MA kerap mengajarinya mengaji dan ilmu agama.

Fery pun masih rutin mengunjungi istrinya sejak ditahan di Mapolsek Telukbetung Selatan.

"Dia (istri) sudah minta maaf sama saya. Dia cerita kalau tidak ada niat untuk membunuh. Karena dipengaruhi oleh MA, dijanjikan bakal hidup sukses, jadi istri saya terpengaruh," kata Fery.

Kena Ilmu Pelet

Fery, suami tersangka AO, mengaku masih sayang pada istrinya.

Bahkan, Fery menyebut bakal tetap setia menunggu AO hingga keluar dari penjara.

Menurutnya, AO tidak bersalah dalam perkara yang membelitnya saat ini.

"Salah dia (AO) hanya selingkuh. Kalau sampai anak saya meninggal, itu bukan kesalahan dia," kata Fery.

Fery menilai perselingkuhan antara istrinya dan MA diduga berbau klenik.

MA diyakini oleh warga sekitar punya ilmu pelet.

Dugaan inilah yang membuat AO kepincut pada MA.

"Setahu saya, dia (MA) ini memang tukang rusak hubungan rumah tangga orang," tutur Fery.

Terancam Hukuman Mati

Pasangan selingkuh, AO (35) dan MA (43), terancam hukuman mati.

Keduanya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap bayi sembilan bulan.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, kedua tersangka tetap dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 340, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kapolsek.

Bayi sembilan bulan yang ditemukan tewas diduga mengalami kekerasan fisik.

Hari Budianto mengatakan, dari hasil autopsi ditemukan bekas kekerasan di dada korban.

Kekerasan tersebut dilakukan tersangka MA dengan cara mengurut dada korban.

Tujuannya agar ramuan yang dicekoki masuk ke tubuh bayi berusia 9 bulan itu.

"Korban meninggal bukan hanya karena dicekoki air ramuan gula, tapi juga ditemukan bekas kekerasan," kata Kapolsek.

Rekonstruksi

Kepolisian Sektor Telukbetung Selatan bersama Inafis Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang dilakukan ibu kandung dan selingkuhannya, Kamis (25/2/2021).

Rekonstruksi yang dilakukan di halaman mapolsek ini menghadirkan kedua tersangka, yakni AO (35) dan MA (43).

Keduanya memeragakan sebanyak 47 adegan.

Hari Budianto mengatakan, secara umum dalam rekonstruksi tersebut tidak ditemukan fakta baru.

"Kami lakukan reka ulang adegan dari TKP awal sampai TKP di rumah mertua pelaku," kata Kapolsek.

Bongkar Praktik Aborsi 

Sebelumnya di tempat lain yaitu, Polrestabes Surabaya membongkar praktik aborsi yang dilakukan oknum tenaga kesehatan di sebuah hotel di Surabaya.

Praktik tersebut terbongkar karena pasien yang diaborsi tak langsung mengeluarkan janinnya di kamar hotel itu.

Dalam kasus itu, polisi menangkap MZ (32) dan RA (17), pasangan yang hendak menggugurkan kandungan, dan SM (31), sorang bidan yang tinggal di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

SM membantu mengaborsi kandungan RA yang sedang hamil 5 bulan di luar nikah.

Kisah Seorang Santri di Kendal yang Positif Covid-19 Setelah Pulang dari Solo

95 Orang di Sukoharjo Lakukan Rapid Test di 5 Puskesmas, 6 Orang Dinyatakan Positif Covid-19

MZ dan RA menghubungi SM karena dikenal membuka praktik aborsi. Mereka pun melakukan negosiasi dan menyepakati harga praktik aborsi itu.

Ketiganya juga sepakat menyewa sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Sambikerep Surabaya pada 12 Maret 2020.

Praktik aborsi akan dilakukan di kamar hotel tersebut.

Berdasarkan kesepakatan, bidan akan memberikan janin yang telah diaborsi kepada pasangan tersebut untuk dimakamkan.

"Bidan hanya memberikan obat bius, infus, dan obat pendorong janin agar janin segera keluar dari rahim pasiennya," kata Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/4/2020). 

Namun, pemberian obat pendorong janin tak bekerja optimal, praktik aborsi tak berhasil dilakukan di hotel tersebut.

Pada 15 Maret 2020, janin RA keluar dalam kondisi tak bernyawa sekitar pukul 04.30 WIB.

RA kemudian dilarikan ke rumah sakit di Surabaya Timur. Pihak rumah sakit pun memberikan informasi kepada polisi tentang pasien yang mencurigakan.

Polisi pun menindaklanjuti laporan rumah sakit itu.

Tiba di RS, polisi menginterogasi RA. Dalam interogasi itu muncul nama SM, bidan yang membantu aborsi janin RA.

"Praktik aborsi oleh SM terus kami dalami karena informasi sementara bukan sekali melayani praktik aborsi," kata Ardian.

Pasien Positif Corona Asal Klaten Masih akan Jalani Tes Kesehatan setelah 16 Hari Dirawat

Pandemi Corona, Pengadilan Agama Solo Cuma Terima 25 Ajuan Gugatan Cerai per Maret 2020

Setelah itu, polisi meringkus bidan dan dua pasangan tersebut.

SM, RA, dan MZ telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 77 A jo pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 346 KUHP, pasal 299 KUHP, dan atau Pasal 348 KUHP.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 5 Tahun Berumah Tangga, Fery Tak Pernah Curiga Istrinya Berselingkuh

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved