Berita Karanganyar Terbaru

Polisi Karanganyar : Kena Tilang Elektronik Tapi Anggap Angin Lalu, Surat Kendaaran Siap Kena Blokir

Belasan orang terjaring ETLE atau tilang elektronik sejak diterapkan di Kabupaten Karanganyar.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Sejumlah polisi memantau pengendara yang terekam CCTV di ruang monitor ETLE atau tilang elektronik yang berada di Satlantas Polres Karanganyar, Jumat (26/3/2021). 

Kasatlantas Polres Klaten AKP Abipraya Guntur Sulastiasto mengatakan dari 50 orang itu, ada 2 pelanggaran yang mendominasi.

"Ddidominasi tidak memakai helm dan melanggar Marka jalan," ucap Abi kepada TribunSolo.com.

Abi mengatakan pelanggaran tersebut juga dilakukan oleh pengendara motor.

Dalam pelanggaran tidak memakai helm, ia menemukan pelanggaran tidak memakai helm dilakukan pengendara atau penumpang motor atau keduanya.

Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik Padahal Kendaraan Sudah Dijual, Segera Lakukan Ini

"Ditemukan banyak pelanggar, di sekitar Pasar Srago," katannya.

Kemudian, ia juga tetap akan terus melakukan sosialisasi terkait pemberlakukan tilang elektronik.

"Kita pasang poster terkait e-tilang akan ditempelkan di setiap kecamatan dan titik-titik lainnya," akunya .

"Kami bertahap dan minggu akan berkeliling untuk sosialisasi di pasar Srago dan Bendo Gantungan, terkait ETLE," jelas dia.

Sudah 20 Pelanggar

Polres Klaten sudah melaksanakan tilang elektronik mulai hari ini, Selasa (23/3/2021). 

Dari pantauan Satlantas Polres Klaten, sudah ada 20 pelanggar yang tertangkap kamera tilang elektronik di Klaten.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Klaten Ipda Wahyu Sophan mengatakan, kebanyakan pelanggar yang terekam kamera tilang elektronik ini yakni menyalahi marka jalan.

Baca juga: Belum Ada Sarana Terapkan Tilang Elektronik, Polres Sragen Pantau Pakai 4 Kamera CCTV

Baca juga: Tilang Elektronik Bisa Sasar Pelat Nomor Palsu, Begini Penindakan yang Akan Dilakukan Polisi Sragen

"Sudah ada yang melanggar, kami pantau dari camera cctv," papar Ipda Wahyu, Selasa (23/3/2021).

Seperti diketahui, penerapan tilang elektronik ini baru saja hari ini, namun belum ada 24 jam sudah ada pelanggaran yang terjadi.

Rincian dari pelanggaran tersebut, 16 kasus melakukan pelanggaran marka, 8 kasus tidak membawa helm, dan 6 kasus tidak membawa kelengkapan berkendara lainnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved