Berita Karanganyar Terbaru
Polisi Karanganyar : Kena Tilang Elektronik Tapi Anggap Angin Lalu, Surat Kendaaran Siap Kena Blokir
Belasan orang terjaring ETLE atau tilang elektronik sejak diterapkan di Kabupaten Karanganyar.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Petugas hanya perekaman, nanti diidentifikasi melalui rekaman lalu diserahkan ke urusan tilang," jelas dia.
Ada Belasan Kemera
Ribuan kendaraan yang melintas di Kabupaten Klaten dipelototi kamera CCTV.
Adapun kamera CCTV tersebut diaktivkan untuk mendukung electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang resmi diterapkan, Selasa (23/3/2021).
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta mengatakan belasan kamera tersebut berada di titik keramaian.
"Ada dua kamera di dua titik di Srago dan di Bendogantungan, kemudian 10 kamera milik dishub," ungkap Edy kepada TribunSolo.com, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Sempat Kosong, 23 Kursi Jemaah Calon Haji 2020 di Sukoharjo yang Meninggal, Dialihkan Ahli Waris
Baca juga: Reaksi Kerabat, Belum Dapat Undangan Raja Solo PB XIII yang Gelar Hajatan Putrinya GRAy Putri
"10 kamera di sepanjang Jalan Pemuda," akunya menekankan.
Edy mengatakan nantinya kamera tersebut untuk mengecek siapa saja pengendara yang melanggar lalu lintas.
Ia menjelaskan bagi pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas akan diidentifikasi wajah serta nomor polisi untuk diproses lebih lanjut.
"jika sudah tersorot kamera, nantinya diidentifikasi apa saja pelanggarannya, dan pelanggar akan dikirimkan surat tilang," ucapnya.
"Pelanggar bisa datang ke polres untuk mengklarifikasi, untuk pelaksanaan sidang tilang, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait," imbuhnya.
Keluhan Pengendara
Lampu atau flash dari kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah diterapkan di sejumlah ruas jalan Kota Solo, diantaranya di kawasan depan pusat perbelanjaan Solo Square.
Namun, penerapan tersebut ternyata membuat sejumlah pengendara risih.
Pasalnya, lampu tersebut membuat mata pengendara silau.
Pengendara mobil, Dedi (60) mengungkapkan lampu kamera ETLE terlalu tajam dan mengganggu saat berkendara.
"Sebenarnya fungsinya bagus, akan tetapi terlalu tajam dan kuat cahaya flashnya," ungkap Dedi saat ditemui TribunSolo.com, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Awas, Kamera Tilang Elektronik di Solo Bisa Tembus Kaca Film, Bisa Potret Sampai Jok Belakang
Baca juga: Tilang Elektronik di Solo Mulai Dicoba 23 Maret Ini, Awas Plat Non AD Bisa Kena Tilang Juga
Dedi menyarankan pihak kepolisian untuk meninjau ulang penerapan lampu kamera ETLE.
"Sebagai pengendara saran saya, bisa di perhalus cahaya flashnya dan lebih pertajam resolusi kameranya tanpa perlu adanya flash," lanjut Dedi.
Senada dengan Dedi, Budi (50) menyatakan efek kejut dari flash kamera ETLE mengganggu saat pengemudi terutama bagi mereka yang berusia lanjut.
"Tiba-tiba nyala (flash), apalagi yang usia lanjut, makin kaget," ungkap Budi saat ditemui TribunSolo.com, Minggu (21/3/2021) di depan Solo Square.
"Bisa lakukan peraturan sistem dan perbaikan teknologi yang lebih baik," lanjut Budi.
Tembus Jok Belakang
Sebelumnya, pernah lihat lampu flash di traffic light depan Solo Square?
Nah, lampu flash itu merupakan bagian dari kamera tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement ( ETLE) yang akan diberlakukan di Solo mulai Selasa (23/3/2021) mendatang.
Baca juga: Tilang Elektronik di Solo Mulai Dicoba 23 Maret Ini, Awas Plat Non AD Bisa Kena Tilang Juga
Lalu, apa fungsi cahaya flash yang berkedip-kedip itu ?
Kepala Satlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, menjelaskan, lampu itu memiliki fungsi untuk menembus kaca mobil dengan lapisan stiker kaca film.
"Flash-nya berfungsi menembus kaca film dengan ketebalan di atas 40 persen," ungkap Adhytiawarman.
"Jadi bisa merekap keadaan di dalam mobil, bahkan sampai jok belakang," lanjut Adhytiawarman.
Seperti diketahui ETLE bakal di lakukan uji coba secara resmi pada Selasa, 23 Maret 2021 di tujuh titik lokasi selama 24 jam.
Di Solo, kamera tilang elektronik untuk tahap pertama akan ada di tujuh titik.
"Kamera berfungsi selama 24 jam," ujar Adhytiawarman.
Aturan Tilang Elektronik
Satlantas Polresta Solo terus mematangkan persiapan ujicoba sistem tilang elektronik.
Dengan sistem tilang elektronik ini, kendaraan yang melanggar aturan lalulintas bisa ditindak tanpa pandang bulu.
Ditambah, pengendara tidak bisa mengelak pelanggarannya karena dilengkapi dengan bukti dokumentasi pelanggaran.
Tilang elektronik yang dijanjikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini bakal mulai diujicoba di Kota Solo mulai Selasa (23/3/2021) mendatang.
Polresta Solo mengingatkan, tilang akan berlaku ke semua pengendara mobil tanpa terkecuali.
Baca juga: Tilang Elektronik, Nekat Berhenti di Zebra Cross saat Lampu Merah Bakal Dapat Surat Cinta Polisi
Baca juga: Tilang Elektronik Dicoba di Solo Selasa 23 Maret, Mobil Plat Non AD Bakal Kena Juga, Simak Aturannya
Baca juga: Viral Video Polisi Sukoharjo Dilengkapi Action Cam di Helm untuk Tilang Elektronik,Ini Penjelasannya
Tak terkecuali mobil berplat luar kota, alias plat nomor non-AD.
Bila ada warga luar kota yang terkena tilang, maka surat tilang tetap akan dikirim ke alamat pemilik mobil.
Kepala Sat Lantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (19/3/2021), mengungkapkan sistem tilang ini berdasarkan perekaman secara otomatis oleh sistem sesuai data di STNK mobil.
"Sehingga, sistem tilang bakal diberlakukan ke seluruh kendaraan yang melintas di Kota Solo, tanpa terkecuali berplat luar kota Solo," kata Adhytiawarman.
Lalu, bagaimana prosedurnya?
Berikut sistem perekaman tilang E-TLE :
1. Kamera menangkap data kendaraan yang melakukan pelangaran, seperti tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Dari data kendaraan dibuatkan surat konfrimasi atau tilang yang dikirim melalui Pos Indonesia maupun nomor WhatsApp sesuai data STNK.
3. Dari surat tilang itu, Satlantas Polresta Solo memberikan waktu konfirmasi selama satu minggu.
4. Setelah dilakukan konfirmasi data, barulah pengendara yang terkena tilang wajib membayar denda sesui aturan yang berlaku.
5. Pembayar tilang diberlakukan dua sistem, pertama secara online, yakni transfer melalui Briva. Sistem kedua, datang langsung ke Satlantas Kota Solo. "Akan tetapi pembayaran kami sarankan online, tapi bila perlu arahan lebih lanjut bisa datang ke kantor Satlantas Kota Solo, nanti dibantu petugas," ujar Adhytiawarman.
6. Pembelaan : Bagi pemilik kendaraan yang tidak merasa menggunakan dan melanggar aturan, harus mengkonfirmasi dan melakukan pengisian data.

Sebelum pemberlakuan tilang elektronik di area Solo pada Selasa, 23 Maret 2021, Satlantas Polresta Solo lakukan uji coba dan sosialisasi E-TLE.
Kamera E-TLE terpasang di tujuh titik Kota Solo.
Dalam pelaksanaan E-TLE, berlaku pengendara mobil terlebih dulu, barulah disusul pengendara motor.
Satu E-TLE di pertigaan lampu merah depan Mall Solo Square, Jalan Slamet Riyadi, Laweyan, Solo.
"Sudah 2 bulan terpasang yang di depan Solo Square, nanti ada penambahan 6 titik kamera," ungkap Adhytiawarman. (*)
Berita Karanganyar Terbaru
Daftar Pelanggaran Tilang Elektronik
Lokasi Kamera Tilang Elektronik
Titik Kamera Tilang di Karanganyar
Penampakan Ruang ETLE Karanganyar
Cuaca Ekstrem, Bencana Tanah Longsor dan Pohon Tumbang Mengintai, BPBD Karanganyar : Tetap Waspada |
![]() |
---|
Miliki Senjata Api Rakitan, Pencuri Perhiasan Ibu Kos di Karanganyar Terancam 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kronologi Pencurian Perhiasan Ibu Kos di Karanganyar : Berbekal Alat Rakitan, Bobol Kotak Perhiasan |
![]() |
---|
Pasangan Romi-Yuliana Lesu Dihadapan Petugas, Aksi Curi Perhiasan Emas Rp 80 Juta Ibu Kos Terendus |
![]() |
---|
Waspada Diare Akut di Musim Penghujan, Dinas Kesehatan Karanganyar : Hindari Jajanan yang Kotor |
![]() |
---|