Berita Solo Terbaru

Ramadan 2021, Pemkot Solo Izinkan Buka Puasa Bersama, Asal Penuhi Syarat Ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melonggarkan sejumlah aturan selama Ramadan 2021 ini.Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo.

Tayang:
Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Ryantono Puji Santoso
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi Salat Tahajud untuk Dapatkan Lailatul Qadar, Malam yang Lebih Baik dari 1000 Bulan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melonggarkan sejumlah aturan selama Ramadan 2021 ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo soal perpanjangan PPKM skala mikro jilid 5. 

Seperti diketahui, gelaran salat tarawih di Masjid diizinkan dengan kapasitas 50 persen.

Baca juga: Kabar Baik, Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih di Masjid dan Ied Berjamaah, tapi Ada Aturannya

Baca juga: Apakah Boleh Salat Tarawih Berjamaah di Masjid saat Ramadhan 2021? Ini Jawaban Satgas Covid-19

Sementara itu, soal buka puasa juga diizinkan asal tidak menimbulkan kerumunan di lokasi.

"Intinya kami tekankan untuk tidak ada kerumunan dan perketat prokesnya," papar Ahyani, Selasa (6/4/2021).

"Tawawih juga diizinkan tapi kapasitasnya 50 persen," papar dia.

Selain itu, Pemkot Solo juga memberikan kelonggaran kepada pedagang untuk berjualan takjil.

Baca juga: Viral Video Pria Salat di Tengah Jalan, Ternyata Begini Kejadian Sebenarnya

"Yang jualan takjil buka puasa dibolehkan, asal tidak berkerumun, dijaga, diatur dan kalau melanggar akan kita tegur," katanya kepada TribunSolo.com.

Pemkot akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap para pedagang takjil.

Pemerintah Izinkan Salat Tarawih Berjamaah

Kabar baik untuk Umat Muslim di Indonsia.

Pemerintah resmi memperbolehkan salat tarawih dan Salat Idul Fitri berjamaah pada bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Kordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan,  Jakarta, Senin, (5/4/2021).

Baca juga: Apakah Boleh Salat Tarawih Berjamaah di Masjid saat Ramadhan 2021? Ini Jawaban Satgas Covid-19

Baca juga: Selamat! Pemkab Bolehkan Umat Muslim di Karanganyar Tarawih di Masjid, Asalkan Patuhi Aturan Ini

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan kegiatan idulfitri yaitu solat tarawih dan idulfitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))
Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved