Berita Klaten Terbaru
Enam Anggota Tersangka, Perguruan Silat di Klaten Akhirnya Buka Suara, Begini Penjelasan Lengkapnya
Pimpinan salah satu perguruan silat di Kabupaten Klaten akhirnya buka suara soal kasus kematian MRS (15).
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Kemudian, dia mengaku pihaknya sudah mengunjungi ke rumah duka.
Dalam kunjungannya tersebut, pihaknya menyampaikan permintaan maaf secara organisasi.
"Para keluarga tersangka pun juga telah bersilaturahmi ke rumah korban dan menyampaikan permintaan maaf serta memberikan santunan," jelasnya.
"Atas hal tersebut keluarga korban menerima permintaan maaf dan memberikan maaf kepada para pelaku," akunya.
Ada 6 Tersangka
Polisi mengumumkan 6 orang pelaku yang membuat pesilat cilik di Kabupaten Klaten meregang nyawa, Jumat (9/4/2021).
Adapun 6 pelaku yang membuat MRS (15) tewas yakni M alias Mudi (18), AN (19), RAP (20) dan tiga lainnya di bawah umur.
Selain menampilkan sosok pelaku yang membuat nyawa warga Desa Srebegan, Kecamatan Ceper tewas, polisi juga menunjukkan barang bukti.
Salah satu barang bukti yang disita berupa satu tingkattToya atau potongan rotan cokelat berdiameter 2,5 sentimeter dan panjang 160 sentimeter.
Baca juga: Kronologi Sebelum Pesilat MRS Meninggal saat Latihan di Klaten, Push Up 50 Kali & Terima Pukulan
Baca juga: BREAKING NEWS: Penampakan Para Tersangka Kasus Pesilat Umur 15 Tahun Tewas saat Latihan di Klaten
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, barang bukti tersebut digunakan untuk memukul korban.
"Selain itu, pelaku menggebuk korban menggunakan tangan kosong," ucap Andriyansyah, kepada TribunSolo.com.
Lanjut, ia mengatakan pihaknya juga menyita beberapa bukti lainnya.
Barang bukti yang dimaksud satu baju beladiri berwarna hitam lengan panjang, satu celana hitam, serta sabuk warna hijau dengan panjang 2 meter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, dijerat Pasal 80 ayat (3) jo 76 C subsider 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," terang dia.