Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kubu Moeldoko Sindir SBY yang Daftarkan HAKI Merek dan Lukisan Partai Demokrat

Partai Demokrat versi Moeldoko menyoroti pendaftaran merek dan lukisan Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual

Editor: Muhammad Irfan Al Amin
Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan KSP, Moeldoko 

One menganggap KLB Demokrat yang diselenggarakan Deli Serdang itu abal-abal.

"Demokrat tandingan sudah batal secara hukum, karena diakui sah oleh pemerintah adalah Demokrat yang di bawah kepimpinan AHY" kata dia.

"Kalau kaitan tuntutan balik itu wewenang dari DPP," pungkasnya.

Baca juga: Demokrat Sragen Kerahkan Santri Sujud Syukur & Doa Bersama, Pasca Pemerintah Tolak Versi Moeldoko

Baca juga: Demokrat Versi Moeldoko Ditolak, Kader di Solo Ogah Rayakan Dulu, Tapi Sujud Syukur Prahara Berakhir

Reaksi AHY

Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang alias kubu Moeldoko resmi ditolak pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Menanggapi keputusan Menkumham, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyebutnya sebagai kabar baik.

AHY mengatakan tak hanya kabar baik bagi partai berlambang mercy itu, melainkan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. 

Baca juga: Senangnya DPC Demokrat Sragen, Pemerintah Tolak Partai Demokrat Kubu Moeldoko: Adil dan Bijaksana

Baca juga: Pemerintah Tolak Partai Demokrat Moeldoko Hasil KLB Deli Serdang, Inilah Pertimbangannya

"Atas pernyataan pemerintah itu, dengan kerendahan hati, kami menerima keputusan tersebut. Kami bersyukur, keputusan pemerintah ini adalah kabar baik, bukan hanya untuk Partai 
Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air," ujar AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). 

Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demorkat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat memberikan orasi politik di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (9/6/2018). AHY menyampaikan orasi politik dengan tema Dengarkan Suara Rakyat yang disaksikan oleh ratusan kader Demokrat.
Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demorkat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat memberikan orasi politik di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (9/6/2018). AHY menyampaikan orasi politik dengan tema Dengarkan Suara Rakyat yang disaksikan oleh ratusan kader Demokrat. (Tribunnews/Jeprima)

AHY juga bersyukur sebab menurutnya hukum telah ditegakkan dalam kasus yang melibatkan mantan kader terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD). 

"Alhamdulillah, dalam kasus ini, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved