Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Gegara Istri Curhat Diludahi Mantan Pacar, Suaminya Warga Solo Nekat Culik dan Setrum Korban

RA (27) warga Jebres, Solo harus berurusan dengan polisi. Sebab, dia nekat menculik dan menganiaya korban LTB (26).

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
istimewa
Polisi memberikan keterangan soal kasus RA (27) dan DS (24) warga Jebres, Solo harus berurusan dengan polisi karena menganiaya warga Sukoharjo. 

Barulah setelah penyekapan, penganiayaan dan penetruman itu korban di kembalikan ke rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA motif penganiayaan terjadi karena dendam sakit hati karena isterinya di ganggu oleh korban yang merupakan mantan pacar istrinya.

Dari tidak kejahatan para tersangka akan dijerat pasal 328 , pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus Penganiayaan di Klaten

Kasus penangkapan pencuri sepeda yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Klaten memasuki babak baru persidangan, Kamis (7/1/2021).

Masih ingat? Ya kejadian bermula ada 2 warga Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, memergoki seorang warga yang diduga hendak mencuri sebuah sepeda.

Baca juga: Beraksi di Beberapa Wilayah di Solo, Spesialis Pencuri Sepeda Motor Diamankan Polsek Laweyan

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Kontrakan Mewah Banyuanyar Solo : Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup

Namun bukan pencuri, justru penangkap yang akhirnya dipenjarakan karena didakwa menganiaya si pencuri tersebut.

Saat ini kedua terdakwa telah menjalani sidang vonis pengadilan Klaten.

Dua terdakwa asal Desa Glodogan, Klaten Selatan, Klaten divonis bersalah dengan pidana kurungan selama 3 bulan 15 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Edi Utama mengatakan akan menghormati putusan dari hakim majelis dalam persidangan tersebut.

"Kita hormati putusan hakim, kita tuntut 6 bulan, Kemudian majelis memberikan vonis 3 bulan 15 hari," jawabnya kepada TribunSolo.com.

Kemudian ia juga meminta kepada masyarakat bisa menghormati putusan hakim itu.

Menurutnya, vonis ini sudah memenuhi syarat minimal sebagai tindak pidana biasa.

"Sebenarnya ini tindak pidana biasa, namun dibikin menjadi rumit dan luar biasa terjadi kriminalisasi terhadap para terdakwa," kata Edi.

Lanjut, ia mengatakan fakta-fakta tersebut telah diputus mejelis hakim.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved