Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Sukoharjo Larang Penjualan Daging Anjing Mentah Maupun Olahan, Nekat Izin Dagang Dicabut

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melarang praktik penjualan dan pemotongan daging hewan non pangan untuk dijual.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi anjing yang dagingnya akan dikonsumsi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melarang praktik penjualan dan pemotongan daging hewan non pangan untuk dijual.

Hewan yang dalam kategori non pangan meliputi daging Anjing, daging Biawak, daging Ular, dan sebagainya.

Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, larangan ini sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Baca juga: Viral Kisah Wanita Tinggal Bersama Anjing dan Kucing Peliharaan di Gerobak, Ternyata Begini Faktanya

Baca juga: Waspada Ancaman Terorisme, Bandara Adi Soemarmo Solo Turunkan Tim Gabungan Brigadir Anjing

Tahap sosialisasi sudah dilakukan Satpol PP kepada PKL dan pelaku usaha rumah makan dengan memberikan surat larangan.

"Aturan ini berlaku terus, tidak hanya saat bulan suci ramadan saja," kata dia, Kamis (15/4/2021).

Dari pantauan Satpol PP Sukoharjo, ada sejumlah PKL yang berjualan daging non pangan.

Namun, paling banyak merupakan penjual daging anjing atau sate jamu.

"Ada 6 PKL yang tersebar di Kecamatan Grogol, Baki, Kartasura dan Mojolaban," jelasnya.

Baca juga: Belajar dari Mudik Tahun Lalu Ada Kucing-kucingan, Kelakar Gubernur Jateng Ganjar : Dicarikan Anjing

Heru meminta para PKL ini menghentikan menjual olahan maupun daging hewan non pangan.

Dan untuk tetap melancarkan usahanya, bisa mengganti dengan daging layak konsumsi seperti daging ayam, kambing, sapi, atau yang lainnya.

"Apabila petugas kami menemukan ada yang nekat berjualan daging non pangan itu, maka sanksi akan diberikan," ujarnya.

"Izin tempat usaha bisa dicabut, dan lapaknya bisa dibongkar," tandasnya.

Gemolong Jadi Pengepul Daging Anjing

Pengepul gading anjing untuk kuliner di Solo Raya ternyata terpusat di Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.

Hal ini terungkap dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

Di mana komunitas pemerhati anjing yang menolak hewan tersebut jadi santapan kini menjalin komunikasi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Sragen.

Aktivis DMFI, Mustika mendesak pihak terkait untuk menghentikan perdagangan daging anjing di antaranya di Sragen.

Baca juga: Menegangkan! Aksi Perampokan Bersenjata di Semarang, Bawa Kabur Setengan Miliar Uang Setoran SPBU

Baca juga: Gemolong Jadi Tempat Pengepul Daging Anjing, Komunitas DMFI Protes, Minta Dinas Peternakan Tegas

"Kami mengajak agar masalah ini segera terselesaikan dengan cepat," ujar Mustika kepada TribunSolo.com, Selasa (19/1/2021).

Menurutnya, di Sragen tidak banyak ditemukan warung yang menjual santapan daging anjing.

Meski begitu, di Kecamatan Gemolong menjadi tempat pengepul daging anjing.

Baca juga: Pengeroyokan di Wonogiri : Sedang Nikmati Sate Daging Anjing, Yanto Dihajar 3 Pria

Baca juga: Setelah Makan Daging Anjing, 25 Warga di Simalungun Alami Muntah-muntah Lalu Dilarikan ke Puskesmas

"Saya berharap pemerintah setempat bisa menghentikan suplai daging anjing dari kecamatan itu," paparnya.

Cik Memey, sapaan akrabnya, menilai bahwa cara menangkap serta menyembelih anjing terbilang sadis.

"Ada yang di gelonggong, ditenggelamkan, dipukul dulu saat pingsan baru dikuliti, ada pula yang dibakar pakai obor las dalam kondisi setengah mati," ungkapnya.

Daging anjing, kata dia, tidak layak untuk dikonsumsi.

"Makan daging anjing itu menjijikkan dan berisiko untuk kesehatan manusia," katanya.

Dinas Peternakan Berkata

Sementara itu Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Sragen membenarkan jika di Kecamatan Gemolong hanya pemasok daging anjing.

"Di sana malah tidak ada anjingnya," papar Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Disnakan Sragen, Toto Sukarno kepada TribunSolo.com, Selasa (19/1/2021).

Toto mengatakan, penyembelihan anjing dilakukan di masing-masing rumah pedagang.

Harapannya, ada peraturan daerah (Perda) untuk melarang mengkonsumsi daging anjing namun untuk budidaya tidak dipersoalkan.

”Budidaya boleh dan tidak masalah. Asal tidak untuk konsumsi. Bahkan yang ada yang punya ras yang bagus bisa diternakkan,” kata dia.

Baca juga: Gemolong Jadi Tempat Pengepul Daging Anjing, Komunitas DMFI Protes, Minta Dinas Peternakan Tegas

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Meroket hingga Tembus 14 Ribu, Jawa Tengah Sumbang Kontribusi Tertinggi

Toto mengaku khawatir risiko yang ditimbulkan.

"Mulai rabies, leptospirosis dan bahkan memungkinkan terjadi mutasi seperti Covid-19," ucapnya.

Terpisah, pengepul anjing, Samiji mengaku selama ini tidak pernah ada masalah terkait anjing-anjing yang dijualnya.

Dia menegaskan bahwa anjing yang dibawa untuk pedagang kondisinya sehat dan penyakitan.

”Kenyataannya baik-baik saja sejauh ini, tidak ada anjing gila. Kalau ada yang gila saya ya tidak saya beli,” kata Samiji.

Dia menyampaikan tidak ada keluhan soal kondisi anjing yang dibawanya ke pedagang.

Biasanya dia mendapat 30 sampai 40 ekor anjing yang didistribusikan kepada enam pedagang.

”Sekarang cari juga susah. Kalau ada aksi itu saya juga mau kerja apa kalau dilarang,” katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved