Berita Solo Terbaru
THR Solo 2021, Perusahaan Terdampak Covid-19 Boleh Mencicil THR: Harus Ada Kesepakatan Bersama
Perusahaan di Solo yang terdampak pandemi corona diperbolehkan untuk mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 untuk buruh.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Perusahaan di Solo yang terdampak pandemi corona diperbolehkan untuk mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 untuk buruh.
Namun, perusahaan tersebut harus bisa membuktikan bila memang kondisinya kesulitan keuangan dan tidak mampu membayar THR.
Selain itu, perusahaan juga harus ada kesepakatan bersama dengan buruh.
Baca juga: THR Sukoharjo 2021, Buruh Menanti Pencairan untuk Lebaran: Semoga Tidak Dicicil
Baca juga: Putri Titian Dituding Tak Puasa Lantaran Unggah Foto Makanan Saat Siang Hari, Padahal Cuma Throwback
"Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan dan sesuai dengan permenaker, untuk perusahaan yang terdampak Covid-19 kewajiban memberi THR tidak hilang tapi boleh dicicil," ungkap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Agus Sutrisno, Minggu (25/4/2021).
Dia mengatakan, perusahaan juga harus berunding dan memiliki kesepakatan bersama dengan buruh, apabila tidak ada kesepakatan, perusahaan harus tetap membayar penuh THR untuk buruh.
Selain itu, saat ini Disnakerperin Solo juga membuka Posko pengaduan di Kantor Disnakerperin Kota Solo jalan Slamet Riyadi No 306, Solo.
Baca juga: Resmi ! Pernyataan Pemerintah Terkait THR 2021 : Wajib Dibayar Penuh
Serta nomor petugas yang bisa dihubungi, antara lain 0813 9308 5604 dan 0856 9138 1820.
Untuk memberikan layanan aduan bagi karyawan perusahaan yang memiliki masalah THR.
"Kita tetap berharap seluruh perusahan dapat membayar THR secara penuh, tapi kalau ada yang keberatan silakan lakukan aduan baik perusahan atau pegawai, kita carikan jalan tengahnya," ungkapnya.
Buruh di Sukoharjo Berharap Pembayaran THR Penuh
Buruh di Kabupaten Sukoharjo masih menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lebaran 2021 ini.
Menurut Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo (FPBS) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, pencairan THR biasanya pada H-7.
Sesuai aturan dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR tahun ini tidak boleh dicicil.
Baca juga: Putri Delina Syok Namanya Dicatut untuk Penipuan Bagi Uang THR, Putri Sule: Ramadhan Ini Ada Aja
Baca juga: BLT Gaji Distop, Kini Muncul Wacana Pemberian THR Boleh Dicicil, Buruh Ancam Demo Kemenaker
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.