Berita Solo Terbaru
THR Solo 2021, Perusahaan Terdampak Covid-19 Boleh Mencicil THR: Harus Ada Kesepakatan Bersama
Perusahaan di Solo yang terdampak pandemi corona diperbolehkan untuk mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 untuk buruh.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Hingga saat ini belum ada laporan, adakah perusahaan di Sukoharjo yang membayarkan THR dengan dicicil atau tidak," kata dia, Minggu (25/4/2021).
"Tapi kami harap THR tidak dicicil sesuai peraturan Menteri," imbuhnya.
Pasalnya, THR ini sangat dinantikan pekerjaan untuk menyambut hari raya idul fitri.
Meski masih di tengah pandemi Covid-19, buruh berharap pembayaran THR mereka dapat dipenuhi oleh perusahaan.
Baca juga: KNKT Curigai Kondisi Autothrottle di Sriwijaya Air SJ-182 yang Jatuh, Sempat Ada Laporan Kerusakan
"Tahun lalu, ada beberapa perusahaan yang membayarkan THR dengan dicicil," ujarnya.
Seperti yang diketahui, tahun lalu salah satu perusahaan tekstil di Kartasura, Sukoharjo PT. Tyfountex tidak ada kejelasan dalam pemberiam THR.
Hal tersebut membuat karyawan melakukan aksi di depan pabrik, meski aksi tersebut dibubarkan pihak kepolisian karena pandemi Covid-19.
Sukarno berharap, hal serupa tidak terjadi lagi di seluruh perusahaan di kabupaten Sukoharjo.
THR Wajib Dibayar Penuh
Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini.
Artinya, tak lagi dicicil atau dipotong seperti pada tahun lalu.
Hal ini lantaran pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan di masa pandemi CCovid-19.
"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: BLT Gaji Distop, Kini Muncul Wacana Pemberian THR Boleh Dicicil, Buruh Ancam Demo Kemenaker
Baca juga: Catat! Sanksi Larangan Mudik Lebaran Selain Diminta Putar Balik : PNS Terancam Turun Pangkat
Baca juga: Solusi Ahli Kesehatan Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021: Lebih Baik Kebut Vaksinasi Lansia
Ia menjelaskan, salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru.
Diskon pajak ini dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen di Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.