Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tercatat Ada 6 Perusahaan di Solo Tidak Bisa Bayar THR Buruh Tahun 2020, Dinas Buka Posko Pengaduan

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) membuka Posko pengaduan THR pada tahun 2021 ini.

Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Ryantono Puji Santoso
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. 

Buruh di Kabupaten Sukoharjo masih menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lebaran 2021 ini.

Menurut Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo (FPBS) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, pencairan THR biasanya pada H-7.

Sesuai aturan dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR tahun ini tidak boleh dicicil.

Baca juga: Putri Delina Syok Namanya Dicatut untuk Penipuan Bagi Uang THR, Putri Sule: Ramadhan Ini Ada Aja

Baca juga: BLT Gaji Distop, Kini Muncul Wacana Pemberian THR Boleh Dicicil, Buruh Ancam Demo Kemenaker

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Hingga saat ini belum ada laporan, adakah perusahaan di Sukoharjo yang membayarkan THR dengan dicicil atau tidak," kata dia, Minggu (25/4/2021).

"Tapi kami harap THR tidak dicicil sesuai peraturan Menteri," imbuhnya.

Pasalnya, THR ini sangat dinantikan pekerjaan untuk menyambut hari raya idul fitri.

Meski masih di tengah pandemi Covid-19, buruh berharap pembayaran THR mereka dapat dipenuhi oleh perusahaan.

Baca juga: KNKT Curigai Kondisi Autothrottle di Sriwijaya Air SJ-182 yang Jatuh, Sempat Ada Laporan Kerusakan

"Tahun lalu, ada beberapa perusahaan yang membayarkan THR dengan dicicil," ujarnya.

Seperti yang diketahui, tahun lalu salah satu perusahaan tekstil di Kartasura, Sukoharjo PT. Tyfountex tidak ada kejelasan dalam pemberiam THR.

Hal tersebut membuat karyawan melakukan aksi di depan pabrik, meski aksi tersebut dibubarkan pihak kepolisian karena pandemi Covid-19.

Sukarno berharap, hal serupa tidak terjadi lagi di seluruh perusahaan di kabupaten Sukoharjo.

THR Wajib Dibayar Penuh

Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini.

Artinya, tak lagi dicicil atau dipotong seperti pada tahun lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved